GROBOGAN, http://Eksisjambi.com – Warga Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, digemparkan oleh terbongkarnya dugaan hubungan terlarang yang melibatkan seorang guru agama perempuan dengan muridnya sendiri. Kasus yang belakangan viral di media sosial ini terungkap setelah warga memergoki keduanya berada di dalam rumah pelaku.
Guru agama berinisial ST (35), warga Desa Sendang Harjo, Grobogan, diduga melakukan perbuatan tidak pantas dengan muridnya berinisial YS (17). Perbuatan tersebut disebut telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun tanpa diketahui pihak sekolah maupun lingkungan sekitar.
Kasus ini terbongkar setelah warga mencurigai aktivitas ST yang kerap mengajak korban datang ke rumahnya dengan alasan belajar mengaji. Kecurigaan memuncak ketika warga melakukan penggerebekan dan mendapati ST bersama korban di kamar mandi rumah pelaku.
Dari keterangan korban, peristiwa bermula ketika dirinya diminta datang ke rumah ST untuk belajar agama. Namun, ajakan tersebut diduga hanya menjadi modus pelaku untuk merayu korban hingga melakukan perbuatan layaknya pasangan suami istri.
Selama ini, warga sekitar tidak menaruh curiga lantaran ST dikenal sebagai guru agama dan mengaku hanya memberikan bimbingan mengaji kepada siswanya. Kedekatan keduanya pun berlangsung tanpa pengawasan ketat dari pihak manapun.
Lebih lanjut terungkap, hubungan keduanya semakin dekat setelah korban sering mencurahkan persoalan keluarga kepada pelaku. YS diketahui tinggal bersama kakeknya dan kerap mengaku mendapat perlakuan keras di rumah.
Mendengar keluhan tersebut, ST diduga memanfaatkan kondisi psikologis korban dengan menawarkan tempat tinggal yang lebih “tenang”. Pelaku bahkan disebut sempat mencarikan kos untuk YS dan bersedia membiayai kebutuhan tempat tinggal korban.
Terungkapnya kasus ini memicu kemarahan publik, terutama karena pelaku merupakan tenaga pendidik yang seharusnya menjadi pelindung dan teladan bagi peserta didik. Warga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan memberikan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang masih melakukan pendalaman terkait kronologi kejadian serta kemungkinan adanya pelanggaran hukum lainnya dalam kasus tersebut.**







