Eksisjambi.com,Jakarta- Kejaksaan Agung Republik Indonesia membuat publik tercengang dengan menampilkan secara langsung uang sitaan senilai Rp 2 triliun dalam konferensi pers terkait kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang merugikan negara.
Tumpukan uang tunai pecahan Rp 100.000 itu tampak berjejer rapi di depan meja konferensi pers dan disusun hingga mencapai tinggi sekitar 1,5 meter. Pemandangan itu menjadi simbol dari skala besar kejahatan korupsi yang berhasil diungkap oleh aparat penegak hukum.
Direktur Penuntut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Sutikno, menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan bagian dari total Rp 11,8 triliun hasil sitaan dari kasus korupsi besar di sektor ekspor minyak sawit mentah.
“Total semuanya yang kami sita itu mencapai Rp 11,8 triliun. Tapi karena pertimbangan teknis dan keamanan, yang kami tampilkan hari ini hanya Rp 2 triliun,” ujar Sutikno dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (17/6/2025).
Penampilan uang tersebut dilakukan sebagai bentuk transparansi Kejaksaan Agung kepada publik serta komitmen serius dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya yang melibatkan sumber daya alam strategis seperti CPO.
Sutikno menegaskan bahwa penyitaan ini merupakan hasil dari kerja keras tim penyidik yang telah menelusuri aliran dana, aset, serta kerja sama dengan berbagai pihak terkait, baik di dalam maupun luar negeri.
“Ini bukan akhir, tapi baru awal dari pemulihan kerugian negara. Kami terus mengejar aset-aset lain yang masih terkait dalam skema korupsi ekspor CPO ini,” tegasnya.
Kejaksaan Agung juga berkomitmen untuk segera membawa kasus ini ke tahap persidangan dan menyeret seluruh pihak yang terlibat, baik dari kalangan swasta maupun oknum pejabat, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Kasus korupsi ekspor CPO ini telah menyita perhatian nasional karena tidak hanya melibatkan jumlah kerugian yang fantastis, tetapi juga berdampak besar terhadap harga minyak goreng di pasar domestik beberapa waktu lalu.(rul*)







