Eksisjambi.com – Setelah pengumuman kelulusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025, setiap peserta wajib melengkapi Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui portal resmi SSCASN Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pengisian DRH menjadi salah satu tahap penting sebelum peserta resmi di angkat menjadi PPPK.
Tahap Pertama: Login ke Akun SSCASN, Peserta di minta masuk ke akun SSCASN BKN dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password yang sebelumnya telah di daftarkan.
Akses Menu Pengisian DRH, Setelah berhasil login, di dashboard SSCASN tersedia menu khusus bertuliskan Pengisian DRH, Klik menu tersebut untuk memulai proses.
Isi Biodata Pribadi Secara Lengkap, Peserta harus mengisi biodata secara lengkap dan benar, meliputi : Nama lengkap, NIK, Tempat dan tanggal lahir, Alamat sesuai KTP, Nomor telepon aktif, Email pribadi yang masih di gunakan
Cantumkan Riwayat Pendidikan, Kolom pendidikan wajib di isi mulai dari jenjang SD hingga pendidikan terakhir. Data yang di minta antara lain: Nama sekolah atau universitas, Jurusan/program studi, Tahun lulus, Nomor ijazah
Lengkapi Riwayat Pekerjaan, Bagi peserta yang memiliki pengalaman kerja, wajib mencantumkan: Instansi atau tempat bekerja, Jabatan yang pernah di emban, Periode bekerja
Masukkan Riwayat Pelatihan dan Kursus, Peserta juga harus mengisi daftar pelatihan atau kursus yang pernah di ikuti, khususnya yang relevan dengan posisi PPPK paruh waktu.
Unggah Dokumen Pendukung, Tahapan berikutnya adalah mengunggah berkas dalam format digital (PDF atau JPG) sesuai ketentuan instansi, seperti : KTP, Kartu Keluarga, Ijazah dan transkrip nilai, Pas foto terbaru, Surat pernyataan bebas narkoba, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat keterangan sehat dari RS pemerintah, Dokumen tambahan lain, misalnya surat pengalaman kerja.
Tanda Tangan Surat Pernyataan 5 Poin PPPK, Sebagai tahap akhir, peserta wajib mengunduh Surat Pernyataan 5 Poin PPPK yang tersedia dalam format PDF di sistem, Setelah di tandatangani di atas materai, dokumen tersebut harus di unggah kembali ke portal SSCASN.
BKN biasanya memberikan waktu terbatas untuk pengisian DRH, yakni sekitar 10–14 hari setelah pengumuman kelulusan, Peserta di sarankan segera mengisi agar tidak terkendala pada sistem atau jaringan di hari-hari terakhir.
Peserta yang tidak mengisi atau mengunggah dokumen dengan benar berpotensi gugur dan tidak bisa di proses lebih lanjut untuk penetapan Nomor Induk PPPK (NIPPK) Karena itu, ketelitian sangat di perlukan dalam tahap ini.
Catatan penting: Peserta diminta mengisi DRH dengan cermat dan teliti. Kesalahan dalam pengisian data maupun kelengkapan dokumen bisa berakibat pada tertundanya proses penetapan sebagai PPPK.(*)







