Eksisjambi.com,Jakarta- Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan sembilan orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode tahun 2018 hingga 2023, pada Kamis (10/7/2025).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya berbagai penyimpangan yang melanggar hukum dan menyebabkan kerugian keuangan serta kerugian perekonomian negara dalam jumlah fantastis, yakni sebesar Rp285.017.731.964.389 (dua ratus delapan puluh lima triliun rupiah lebih).
Penyimpangan yang Terjad, Berikut rincian penyimpangan yang dilakukan para tersangka: Perencanaan dan pengadaan/ekspor minyak mentah, Perencanaan dan pengadaan/impor minyak mentah,Perencanaan dan pengadaan/impor BBM, Pengadaan sewa kapal Pengadaan sewa terminal BBM (PT OTM) Proses pemberian kompensasi produk Pertalite.
Dan Penjualan solar non-subsidi kepada pihak swasta dan BUMN di bawah harga dasar Penyimpangan ini dinilai dilakukan secara sistematis, terstruktur, dan melibatkan sejumlah pihak strategis, sehingga memperparah kerugian negara.
Jerat Hukum Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar: Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak pandang bulu. Langkah ini juga menjadi komitmen serius Kejaksaan RI dalam menegakkan hukum dan menyelamatkan keuangan negara.
#KejaksaanRI #JaksaBerintegritas #JaksaProfesional #TrapsilaAdhyaksaBerakhlak #AntiKorupsi #Pertamina #BBM #JAMPIDUS #TindakPidanaKhusus







