
Merangin. Eksisjambi.com — Barang bukti dari beberapa perkara dari bulan Juli yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti (inkrah), akhirnya di musnahkan di kantor Kejaksaan Negeri (Kajari) Merangin pada Selasa 31/10/202.
Adapun barang bukti tersebut berupa Shabu dengan jumlah 31, 643 Gram, Ganja 7, 202 Gram, 4 unit Handphon, 4 bilah pisau, serta satu pucuk senjata api rakitan laras pendek bersama beberapa butir peluru kacang kacang.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Merangin Tri Widodo, usai melaksanakan pemusnahan barang bukti yang di hadiri oleh, Waka Polres Merangin, Pihak Pengadilan Negeri Merangin, pihak Lapas Merangin dan Lurah Pematang Kandis Bangko.
“Hari ini Kejaksaan Negeri Merangin memusnahkan barang bukti dari beberapa perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah,” Ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Merangin.
Adapun barang bukti yang di musnahkan seperti Narkotika jenis sabu di musnahkan dengan cara di blender dengan campuran zat lainya, ganja dibakar, senjata tajam jenis pisau dan senpi rakitan di musnahkan dengan cara menggunakan gerenda potong.
Barang bukti tersebut merupakan hasil perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkrah) selama dari bulan Juni hanigga Oktober 2023, hal ini juga di terangkan oleh Kejari Merangin Tri Widodo SH.,
“Barang bukti berupa Ganja, Shabu, senjata tajam, Senpi Rakitan serta Handphon yang kita musnahkan pada hari ini, adalah barang bukti hasil perkara dari bulan Juni hingga bulan Oktober,” Terang Kejari Merangin. -(Bas.R)-







