Home / Advertorial / News / Tanjab Barat

Selasa, 3 Desember 2024 - 11:42 WIB

Pemkab Tanjabbarat Gelar Audensi Kementrian LH

Kuala Tungkal-Eksis, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat melaksanakan audiensi dan konsultasi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 285 Tahun 2024 tentang Kemitraan Konsesi Hutan dan Pembinaan Hutan dalam Entitas Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan.

Audiensi yang dilaksanakan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Tanjab Barat, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Tanjab Barat , Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Tanjab Barat, Kepala Bagian SDA, Kepala Bagian Prokopim, Sekretaris Disbunak, Camat Batang Asam, Camat Tebing Tinggi, Camat Betara, Camat Kuala Betara dan Camat Rendah Mendaluh yang diterima langsung oleh Direktur Jenderal Bina Usaha Pemanfaatan Hutan beserta jajaran.

Baca Juga :  Komisi IV DPR RI Temukan Beragam Inovasi Perikanan di Bogor, Soroti Kekurangan Penyuluh

Pjs. Bupati Tanjab Barat, Fery Kusnadi saat ditemui usai rapat, mengatakan audiensi yang dilaksanakan hari ini untuk konsultasi terkait Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 285 tentang Kemitraan Konsesi Hutan dan Pembinaan Hutan dalam Entitas Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan.

“Pada hari ini Pemkab Tanjab Barat melaksanakan konsultasi ke KLHK terkait Kepmen nomor 285 tentang kerjasama untuk pemanfaatan lahan pertanian yang mana ini berkaitan dengan aral konsesi PT. Wirakarya Sakti yang sebagian arealnya dirambah oleh masyarakat sekitar menjadi kelapa sawit dimana ” ujarnya.

Baca Juga :  Ketua FKPPI Kabupaten Tebo Gelar Silaturahmi Bersama Pengurus Rayon FKPPI Rimbo Bujang

Lebih lanjut, Pjs. Bupati Tanjab Barat meyampaikan berdasarkan hasil konsultasi telah diperoleh penjelasan terkait kemitraan konsesi hutan tersebut nantinya dapat dilaksanakan kerjasama antara pemegang usaha dan kelompok tani dengan bantuan pemerintah daerah yang akan di verifikasi oleh Kementerian Kehutanan dengan persetujuan kemitraan konsesi.

“Berdasarkan hasil konsultasi saat rapat tadi dapat kita peroleh penjelasan terkait Kepmen nomor 285 tersebut nantinya dapat dilaksanakan kerjasama antara pemegang usaha dan kelompok tani dengan bantuan pemerintah daerah yang akan di verifikasi oleh Kementerian Kehutanan dengan persetujuan kemitraan konsesi” tambahnya (EkoJe)

Share :

Baca Juga

upacara dan tradisi pelepasan

Daerah

Suasana Haru Iringi Pelepasan Wakapolda Jambi di Lapangan Hitam Mapolda

Advertorial

Sambangi DPW PSI Jambi, Dillah Hich Dapat Sinyal Dukungan Dari Kaesang & Jokowi

Advertorial

Pj Bupati Merangin Hadiri Acara Akbar Haul ke-28

Daerah

Wako & Wawako Sungai Penuh Ikuti Arahan Mendagri Dalam Penanganan Covid-19

Daerah

Wako Ahmadi – Wawako Antos Sholat Idul Fitri Bersama Masyarakat Kota Sungai Penuh

Advertorial

Ketua DPRD Lendra Hadiri Roadshow Bus KPK 2023
Wifik dipercaya sebagai ikhtiar batin

Daerah

Ritual Wifik untuk Ikhtiar Keuangan

Advertorial

Waka DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata Tinjau Kerusakan Jalan di Tembesi