Home / Advertorial / News / Tanjab Barat

Selasa, 3 Desember 2024 - 11:42 WIB

Pemkab Tanjabbarat Gelar Audensi Kementrian LH

Kuala Tungkal-Eksis, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat melaksanakan audiensi dan konsultasi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 285 Tahun 2024 tentang Kemitraan Konsesi Hutan dan Pembinaan Hutan dalam Entitas Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan.

Audiensi yang dilaksanakan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Tanjab Barat, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Tanjab Barat , Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Tanjab Barat, Kepala Bagian SDA, Kepala Bagian Prokopim, Sekretaris Disbunak, Camat Batang Asam, Camat Tebing Tinggi, Camat Betara, Camat Kuala Betara dan Camat Rendah Mendaluh yang diterima langsung oleh Direktur Jenderal Bina Usaha Pemanfaatan Hutan beserta jajaran.

Baca Juga :  ASN Ditemukan Meninggal Tak Wajar di Kota Sungai Penuh

Pjs. Bupati Tanjab Barat, Fery Kusnadi saat ditemui usai rapat, mengatakan audiensi yang dilaksanakan hari ini untuk konsultasi terkait Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 285 tentang Kemitraan Konsesi Hutan dan Pembinaan Hutan dalam Entitas Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan.

“Pada hari ini Pemkab Tanjab Barat melaksanakan konsultasi ke KLHK terkait Kepmen nomor 285 tentang kerjasama untuk pemanfaatan lahan pertanian yang mana ini berkaitan dengan aral konsesi PT. Wirakarya Sakti yang sebagian arealnya dirambah oleh masyarakat sekitar menjadi kelapa sawit dimana ” ujarnya.

Baca Juga :  Wako Ahmadi Pantau Proses Pembersihan Pasar Tanjung Bajure

Lebih lanjut, Pjs. Bupati Tanjab Barat meyampaikan berdasarkan hasil konsultasi telah diperoleh penjelasan terkait kemitraan konsesi hutan tersebut nantinya dapat dilaksanakan kerjasama antara pemegang usaha dan kelompok tani dengan bantuan pemerintah daerah yang akan di verifikasi oleh Kementerian Kehutanan dengan persetujuan kemitraan konsesi.

“Berdasarkan hasil konsultasi saat rapat tadi dapat kita peroleh penjelasan terkait Kepmen nomor 285 tersebut nantinya dapat dilaksanakan kerjasama antara pemegang usaha dan kelompok tani dengan bantuan pemerintah daerah yang akan di verifikasi oleh Kementerian Kehutanan dengan persetujuan kemitraan konsesi” tambahnya (EkoJe)

Share :

Baca Juga

Hutama Karya

Daerah

Hutama Karya Teken Kredit Sindikasi Rp13,6 Triliun untuk Pembangunan JTTS Ruas Betung – Tempino -Jambi

Daerah

Diskominfo Kerinci Sambut Bulan Suci Ramadhan 1444.H
Pengolahan emas ilegal di Batang hari

Daerah

Pengolahan Emas Ilegal di Batang Hari Digerebek, 12 Orang Diamankan

Advertorial

Gubernur Al Haris: Pemprov Jambi-PMI Tingkatkan Sinergi Berikan Layanan Terbaik

Advertorial

Wabup Tanjab Barat Safari Ramadan 1444 H / 2023 Di Mesjid Babbusalam Kecamatan Senyerang

Advertorial

Gubernur Al Haris: Pengukuhan Kades Muaro Jambi Ke-2 se-Indonesia Setelah Bogor

Internasional

Timnas Indonesia U-23 Siap Hadapi China U-23 di GBK, Ini Jadwal, Live, dan Prediksi Susunan Pemain

Daerah

Ketua DPRD H. Fajran Hadiri Penutupan Turnamen Futsal IPMR-Jambi Cup IV 2022