Home / Advertorial / News / Tanjab Barat

Selasa, 3 Desember 2024 - 11:42 WIB

Pemkab Tanjabbarat Gelar Audensi Kementrian LH

Kuala Tungkal-Eksis, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat melaksanakan audiensi dan konsultasi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 285 Tahun 2024 tentang Kemitraan Konsesi Hutan dan Pembinaan Hutan dalam Entitas Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan.

Audiensi yang dilaksanakan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Tanjab Barat, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Tanjab Barat , Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Tanjab Barat, Kepala Bagian SDA, Kepala Bagian Prokopim, Sekretaris Disbunak, Camat Batang Asam, Camat Tebing Tinggi, Camat Betara, Camat Kuala Betara dan Camat Rendah Mendaluh yang diterima langsung oleh Direktur Jenderal Bina Usaha Pemanfaatan Hutan beserta jajaran.

Baca Juga :  Wagub Sani Buka Gerakan Pasar Murah Serentak

Pjs. Bupati Tanjab Barat, Fery Kusnadi saat ditemui usai rapat, mengatakan audiensi yang dilaksanakan hari ini untuk konsultasi terkait Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 285 tentang Kemitraan Konsesi Hutan dan Pembinaan Hutan dalam Entitas Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan.

“Pada hari ini Pemkab Tanjab Barat melaksanakan konsultasi ke KLHK terkait Kepmen nomor 285 tentang kerjasama untuk pemanfaatan lahan pertanian yang mana ini berkaitan dengan aral konsesi PT. Wirakarya Sakti yang sebagian arealnya dirambah oleh masyarakat sekitar menjadi kelapa sawit dimana ” ujarnya.

Baca Juga :  Cara Modif Ringan Biar Motor Matic Lebih Kuat Nanjak

Lebih lanjut, Pjs. Bupati Tanjab Barat meyampaikan berdasarkan hasil konsultasi telah diperoleh penjelasan terkait kemitraan konsesi hutan tersebut nantinya dapat dilaksanakan kerjasama antara pemegang usaha dan kelompok tani dengan bantuan pemerintah daerah yang akan di verifikasi oleh Kementerian Kehutanan dengan persetujuan kemitraan konsesi.

“Berdasarkan hasil konsultasi saat rapat tadi dapat kita peroleh penjelasan terkait Kepmen nomor 285 tersebut nantinya dapat dilaksanakan kerjasama antara pemegang usaha dan kelompok tani dengan bantuan pemerintah daerah yang akan di verifikasi oleh Kementerian Kehutanan dengan persetujuan kemitraan konsesi” tambahnya (EkoJe)

Share :

Baca Juga

Bangko

Pemkab Merangin Luncurkan Program Digital Disigner

Advertorial

Ketua DPRD Lendra Wijaya Menghadiri Acara Pawai Budaya HUT RI 78 di Kota Sungai Penuh Semarak

Advertorial

Wako Ahmadi Paparkan Persiapan Sungai Penuh menuju Kota Sehat Tahun 2023

Daerah

Wako Ahmadi : Tetap Fokus Bangun Kota Sungai Penuh di Tengah Merebaknya Pandemi Covid-19

Daerah

Wawako Azhar Hamzah Lantik Lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Gerhana Matahari Cincin 2026

Daerah

Fenomena Gerhana Matahari Cincin Kembali Terjadi Pada 17 Februari 2026
Indonesia berpotensi menerima prototipe jet tempur KF-21 Boramae dari Korea Selatan

Daerah

Indonesia Berpotensi Terima Prototipe Jet Tempur KF-21 Boramae dari Korea Selatan

Daerah

Pemkot Sungai Penuh Gelar Parade Batik dan Promosi UMKM