eksisjambi.com-Dalam jangka enam bulan terakhir ini, terhitung sejak Januari hingga Juni 2020, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, telah melakukan penanganan 227 perkara, dalam hal ini proses penuntutan tindak pidana umum yang meliputi di wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.
Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Romi Arizyanto, SH, MH, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (9/7/2020).
Menurut Kajari, dari 227 perkara yang ditangani tersebut terdiri atas, untuk perkara yang sudah pada tahap pra penuntutan atau berkas belum dalam tahap persidangan terdapat 90 perkara.
Sedangkan perkara yang masih dalam tahap penuntutan atau proses sidang di pengadilan terdapat 81 perkara, sementara 56 perkara telah inkrah atau sudah diputus pengadilan.
“Untuk tindak pidana umum yang sangat menonjol adalah Perkara Narkotika 35 perkara, kemudian perkara penganiayaan pencurian serta perkara terhadap orang dan benda 34 perkara, permasalahan ketertiban umum 14 perkara, perlindungan anak 8 perkara,” kata Romi Arizyanto.
Sementara itu, lanjut Romi, untuk Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi di Kejari Sungai Penuh, terdapat Empat perkara yaitu perkara Pembangunan Irigasi di Sungai Tanduk yang penyelidikan dilakukan pihak kepolisian.
“Kemudian Bencal dua perkara yang masih dalam tahap persidangan di pengadilan Tipikor, dan satu lagi yang saat ini dalam proses penyidikan atas penyalahgunaan Anggaran Tahun 2017/2019 di Disperkim Kota Sungai Penuh,” tutup Kajari.(Rul)