Home / Advertorial / Daerah / News / Tanjab Barat

Kamis, 5 Januari 2023 - 21:10 WIB

Ketua Komisi II DPRD Tanjab Barat Tinjau Lokasi Banjir Kecamatan Bram Itam

Eksisjambi.com,Tanjabbar – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Suprayogi Saiful, S.IP bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Kepala Bidang Pengairan meninjau secara langsung lokasi banjir di beberapa desa dalam Kecamatan Bram Itam, Kamis (05/01/23).

Kunjungan tersebut demi memastikan dan melihat langsung kondisi dilapangan serta mencari solusi penangannanya.

Ketua Komisi II saat dikonfirmasi via WhatsApp (WA) Membenarkan bahwasanya telah turun kelokasi banjir Kecamatan Bram Itam.

Baca Juga :  Memasuki Finishing, Pembangunan Tugu Prasasti TMMD Kodim Sarko

“Benar, kita dan Dinas telah melakukan kunjungan kelokasi banjir Sungai Bram Itam dibeberapa desa dalam Kecamatan Bram Itam diantaranya Desa Bram Itam Kanan, Desa Jati Mas dan Desa Semau,” tutur politisi Partai Golkar ini.

Dikatakan Yogie juga bahwa banjir tersebut tidak lepas dari perhatian bersama dan merupakan tanggung jawab bersama.

Baca Juga :  DPRD Kota Sungai Penuh Gelar Rapat Gabungan

“Dan tentu nya ini jadi perhatian serius, dan saat ini kita sudah arahkan alat amfibi yang dimiliki Pemkab untuk berusaha menanggulangi banjir tersebut,” jelanya.

Yogie juga minta Pemkab agar dapat mengusulkan anggaran pembelian alat amfibi sekitar 2 uni agar bisa dikelola perkecamataan.

Sementara itu pihak Dinas PUPR sampai berita ini diterbitkan belum menanggapi.(adibae)

Share :

Baca Juga

Wabup Kerinci Murison pimpin apel di RSUD Kerinci,

Daerah

Wabup Murison Pimpin Apel di RSUD Kerinci, Tekankan Peningkatan Pelayanan Pasca Idul Fitri
Gunung Merapi Sumatra Barat

Daerah

Gunung Marapi Kembali Erupsi Malam Ini, Kolom Abu Tak Teramati
Sesuai yang tertuang pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 494 menyatakan bahwa setiap ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah

Hukum

Viral…!!Oknum PNS Kabupaten Kerinci Terang Terangan Berpolitik Praktis dan Langgar UU ASN
Sari Yuliati

Daerah

Sari Yuliati Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua DPR RI Koordinator Ekonomi dan Keuangan

Advertorial

Gubernur Alharis: Jalankan Amanah Masyarakat Dengan Baik
kesiapan Tol Kapal Betung jelang arus mudik Lebaran 2026

Daerah

Menjelang Arus Mudik Lebaran 2026, Gubernur Sumsel Tinjau Kesiapan Tol Kapal Betung

Advertorial

Lihat, MCK Madrasah Ini Sudah Tahap Pemasangan Plafond

News

Wako Alfin Hadiri Ground breaking SPPG Polres Kerinci