Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Kamis, 2 Juli 2026 - 08:49 WIB

DPR RI Dorong Penguatan Regulasi dan Sanksi Tegas untuk Lindungi Kawasan Hutan dari Aktivitas Tambang

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta, http://Eksisjambi.com  – Perlindungan kawasan hutan kembali menjadi perhatian serius di tengah meningkatnya kerusakan lingkungan yang di picu oleh aktivitas pertambangan di berbagai wilayah Indonesia. DPR RI menegaskan komitmennya untuk memperkuat regulasi serta mendorong penegakan hukum yang lebih tegas guna menjaga kelestarian hutan sebagai aset strategis bangsa.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, hutan merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang wajib di kelola secara bijaksana dengan prinsip multifungsi. Pengelolaan tersebut bertujuan memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan ekologis secara berkelanjutan demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Namun, kondisi di lapangan menunjukkan masih tingginya ancaman terhadap kawasan hutan. Aktivitas pertambangan yang semakin masif, terutama yang tidak memperhatikan aspek lingkungan dan ketentuan hukum, di nilai telah menyebabkan kerusakan hutan, hilangnya keanekaragaman hayati, serta meningkatnya risiko bencana ekologis seperti banjir dan longsor.

Baca Juga :  DPR RI Tekan Pemerintah dan BI Amankan APBN di Tengah Gejolak Rupiah dan Harga Minyak Dunia

Menyikapi persoalan tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terus mendorong penyempurnaan regulasi di sektor kehutanan agar lebih komprehensif dan mampu menjawab tantangan pengelolaan sumber daya alam saat ini. Selain itu, DPR RI juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang konsisten melalui pemberian sanksi yang tegas terhadap setiap pelanggaran di kawasan hutan.

Langkah tersebut di harapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku perusakan hutan sekaligus memperkuat upaya perlindungan kawasan hutan yang memiliki fungsi vital sebagai penyangga kehidupan, penyerap karbon, pengatur tata air, serta habitat berbagai flora dan fauna.

Baca Juga :  Keutamaan Ayat Kursi dan Tata Cara Mengamalkan Serta Manfaatnya

DPR RI juga menilai bahwa upaya rehabilitasi terhadap kawasan hutan yang telah mengalami kerusakan harus menjadi prioritas. Program pemulihan hutan perlu di lakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan pemerintah, dunia usaha, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan agar fungsi ekologis hutan dapat kembali optimal.

Dengan penguatan regulasi, pengawasan yang lebih efektif, serta penegakan hukum yang tegas, di harapkan pengelolaan hutan di Indonesia dapat berjalan secara berkelanjutan. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mewariskan sumber daya alam yang sehat bagi generasi mendatang.**

Share :

Baca Juga

Gubernur Jambi Alharis

Advertorial

Gubernur Jambi Dorong Legalisasi Sumur Minyak Rakyat
Ilmuwan Indonesia Josaphat Tetuko Sri Sumantyo ciptakan radar CP-SAR canggih, diakui dunia namun minim dukungan riset dalam negeri.

Daerah

Ilmuwan Indonesia Ciptakan Radar Canggih CP-SAR, Diakui Dunia

Advertorial

Gubernur Al Haris : Kemajuan Kota Jambi Barometer Perkembangan Provinsi Jambi

Daerah

Diskominfosta Kota Sungai Penuh Kembali di Percayakan dan Sukses lakukan Webinar ke-II

Daerah

Penyelesaian Tata Batas Hutan untuk Investasi Kota Sungai Penuh
Pulau Nauru

Internasional

Pulau Nauru, Dulu Negara Terkaya Dari Hasil Tambang Kini Bangkrut
kode redeem free fire,

Daerah

Daftar Kode Redeem Free Fire Terbaru 23 Maret 2025, Klaim Hadiah 
kode redeem ff terbaru

Daerah

Kode Redeem Free Fire (FF) Terbaru 20 Januari 2026, Klaim Hadiah