Jakarta, http://Eksisjambi.com – Perlindungan kawasan hutan kembali menjadi perhatian serius di tengah meningkatnya kerusakan lingkungan yang di picu oleh aktivitas pertambangan di berbagai wilayah Indonesia. DPR RI menegaskan komitmennya untuk memperkuat regulasi serta mendorong penegakan hukum yang lebih tegas guna menjaga kelestarian hutan sebagai aset strategis bangsa.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, hutan merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang wajib di kelola secara bijaksana dengan prinsip multifungsi. Pengelolaan tersebut bertujuan memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan ekologis secara berkelanjutan demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Namun, kondisi di lapangan menunjukkan masih tingginya ancaman terhadap kawasan hutan. Aktivitas pertambangan yang semakin masif, terutama yang tidak memperhatikan aspek lingkungan dan ketentuan hukum, di nilai telah menyebabkan kerusakan hutan, hilangnya keanekaragaman hayati, serta meningkatnya risiko bencana ekologis seperti banjir dan longsor.
Menyikapi persoalan tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terus mendorong penyempurnaan regulasi di sektor kehutanan agar lebih komprehensif dan mampu menjawab tantangan pengelolaan sumber daya alam saat ini. Selain itu, DPR RI juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang konsisten melalui pemberian sanksi yang tegas terhadap setiap pelanggaran di kawasan hutan.
Langkah tersebut di harapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku perusakan hutan sekaligus memperkuat upaya perlindungan kawasan hutan yang memiliki fungsi vital sebagai penyangga kehidupan, penyerap karbon, pengatur tata air, serta habitat berbagai flora dan fauna.
DPR RI juga menilai bahwa upaya rehabilitasi terhadap kawasan hutan yang telah mengalami kerusakan harus menjadi prioritas. Program pemulihan hutan perlu di lakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan pemerintah, dunia usaha, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan agar fungsi ekologis hutan dapat kembali optimal.
Dengan penguatan regulasi, pengawasan yang lebih efektif, serta penegakan hukum yang tegas, di harapkan pengelolaan hutan di Indonesia dapat berjalan secara berkelanjutan. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mewariskan sumber daya alam yang sehat bagi generasi mendatang.**







