JAKARTA,http://Eksisjambi.com – Pemerintah menyiapkan kebijakan baru terkait status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) di daerah. Mulai Januari 2027, seluruh PPPK paruh waktu di daerah di rencanakan akan beralih menjadi PPPK penuh waktu dengan pembiayaan yang di tanggung oleh Pemerintah Pusat.
Kebijakan tersebut di sampaikan Menteri Keuangan dalam Rapat Kerja Gabungan Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI bersama Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, dan Bank Indonesia di Jakarta, Senin (14/9/2026).
Menteri Keuangan menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian status kerja sekaligus memastikan kebutuhan belanja pegawai dan operasional pemerintahan daerah dapat berjalan dengan baik.
“Jadi ada program di tahun depan, awal Januari 2027, semua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) paruh waktu di daerah akan menjadi PPPK penuh waktu, dan dibayar oleh Pemerintah Pusat,” ujar Menkeu.
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp31,1 triliun. Nilai anggaran tersebut masih dapat di sesuaikan apabila kebutuhan pembiayaan program mengalami perubahan.
“Anggarannya sekitar Rp31,1 triliun, mungkin juga lebih,” ungkap Menkeu.
Selain pengalihan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, pemerintah juga menyiapkan skema bertahap bagi pegawai pemerintah daerah yang saat ini berstatus PPPK dan masih di biayai oleh pemerintah daerah.
Melalui kebijakan tersebut, pegawai pemerintah daerah yang memenuhi ketentuan akan di berikan kesempatan memperoleh pembiayaan dari Pemerintah Pusat secara bertahap dalam kurun waktu tiga tahun ke depan.
“Untuk pegawai pemerintah daerah yang P3K di bayar oleh daerah, nanti akan di berikan kesempatan menjadi pegawai negeri yang di bayar oleh pemerintah pusat, di lakukan secara bertahap selama tiga tahun ke depan,” tegas Menkeu.
Pemerintah menilai kebijakan peralihan status dan pembiayaan PPPK ini menjadi salah satu bentuk dukungan fiskal kepada daerah.
Langkah tersebut di harapkan dapat memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik, sekaligus meningkatkan kepastian kesejahteraan bagi aparatur pemerintahan di seluruh Indonesia.*







