Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mengkaji wacana baru soal jual beli ponsel bekas Rencananya, transaksi HP second nantinya harus di lakukan lewat mekanisme balik nama.
Dan mirip seperti proses jual beli motor atau mobil dan Tujuannya? Untuk mencegah penyalahgunaan identitas dan peredaran HP curian.
Wacana ini juga bakal terintegrasi dengan sistem pemblokiran IMEI Dalam sistem ini, pemilik lama bisa menghentikan blokir IMEI agar HP bisa di gunakan oleh pemilik baru tentu saja setelah proses balik nama selesai.
“Pemblokiran IMEI ini sifatnya opsional, dan bisa di lakukan secara mandiri lewat registrasi online yang sudah terverifikasi,” jelas Direktur Komdigi, Adis Alifiawan.
Saat ini, wacana tersebut masih dalam tahap kajian dan uji coba terbatas, Pemerintah juga berjanji akan melibatkan berbagai pihak agar kebijakan ini tidak memberatkan masyarakat.(*)







