Home / Internasional / Nasional / News

Jumat, 3 Oktober 2025 - 19:09 WIB

Komdigi Wacanakan Jual Beli HP Bekas Bakal Wajib Balik Nama

Komdigi

Komdigi

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mengkaji wacana baru soal jual beli ponsel bekas Rencananya, transaksi HP second nantinya harus di lakukan lewat mekanisme balik nama.

Dan mirip seperti proses jual beli motor atau mobil dan Tujuannya? Untuk mencegah penyalahgunaan identitas dan peredaran HP curian.

Baca Juga :  PJ.Bupati Asraf Harap Sinergitas Pemda dan Insan Pers

Wacana ini juga bakal terintegrasi dengan sistem pemblokiran IMEI  Dalam sistem ini, pemilik lama bisa menghentikan blokir IMEI agar HP bisa di gunakan oleh pemilik baru tentu saja setelah proses balik nama selesai.

“Pemblokiran IMEI ini sifatnya opsional, dan bisa di lakukan secara mandiri lewat registrasi online yang sudah terverifikasi,” jelas Direktur Komdigi, Adis Alifiawan.

Baca Juga :  5 Destinasi Wisata Paling Viral di Yogyakarta, Jadi Primadona Baru 

Saat ini, wacana tersebut masih dalam tahap kajian dan uji coba terbatas, Pemerintah juga berjanji akan melibatkan berbagai pihak agar kebijakan ini tidak memberatkan masyarakat.(*)

 

Share :

Baca Juga

Advertorial

Gubernur Al Haris Hadiri Deklarasi PSU Pilkada Damai Bungo 2025

Daerah

Sekda Agus Sanusi Buka Acara Dialog Lintas Agama

Advertorial

Kerajaan Yang Hilang Dari Peta Sejarah
Hari Ibu Nasional

Advertorial

Hari Ibu Nasional, Wako Alfin: Ingat, Perempuan Pilar Membangun Generasi

Advertorial

Bupati H.Adirozal Hadiri Pembukaan MTQ Ke-52 Tingkat Provinsi

Daerah

Wawako Antos Hadiri Sosialisasi ASO dan pemberian secara simbolis STB

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Bersama Ketua TP PKK Hadiri Kegiatan Rapat Rutin Halal Bihalal dan Silaturrahmi 

Daerah

Kapolda Jambi Gelar Dialog Terbuka Bersama Mahasiswa dan OKP di Rumah Kebangsaan Siginjai