Home / Bangko / Daerah / Nasional / News

Senin, 28 April 2025 - 15:00 WIB

Komplotan Specialis Bongkar Rumah Dan Kantor di Gulung Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin

Eksiajambi.com.Merangin — komplotan spesialis pencuri bongkar rumah dan kantor akhirnya berhasil di gulung oleh Opsnal Satreskrim Polres Merangin bersama Polsek Tabir Selatan.

Tersangka yang berhasil diamankan pada (25/04/2025) sekira pukul 07.30 WIB di kantor desa Bungo Tanjung, kecamatan Tabir Selatan, kabupaten Merangin ini berinisial RR (30) yang merupakan warga Desa Muara Delang Kec. Tabir Selatan Kab. Merangin, AS (29) warga Desa Muara Delang Kec. Tabir Selatan Kab. Merangin dan A (21) yang juga merupakan warga Desa Muara Delang Kec. Tabir Selatan Kab. Merangin.

Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra, S.H.,S.I.K.,M.Si, melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ruly. S.Sy.,M.H, kepada awak media mengungkapkan bahwa para pelaku yang diamankan tersebut telah beraksi di berbagai tempat dan sangat meresahkan masyarakat.

“Benar, komplotan ini sangat terorganisir. Mereka menargetkan rumah-rumah dan kantor yang kosong, setelah merasa aman merekan langsung melancarkan aksinya. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan dalam menindak kejahatan yang telah meresahkan masyarakat, dan untuk diketahui bahwa dari ketiga tersangka yang diamankan, tersangka RR merupakan seorang residivis sedangkan tersangka A merupakan DPO kasus penggelapan mobil.” ujar Ruly.

Baca Juga :  Pemkab Kerinci Peringati Hari Pendidikan Nasional Tahun 2024

Sementara itu Kapolsek Tabir Selatan AKP Fatkur Rohman, SH.,M.H saat ditemui awak media menjelaskan bahwa modus para pelaku saat melancarkan aksinya dengan mencongkel jendela kemudian masuk dan langsung mengambil barang-barang inventaris milik Desa.

“Pelaku merencanakan aksinya dengan matang, mulai dari pemantauan lokasi, eksekusi, hingga penyembunyian barang curian dan tersangka ini kita tangkap saat hendak menjual barang hasil curian,” ungkap Fatkur Rohman.

Baca Juga :  Jalur Gunung Kerinci via Solsel Lebih Landai dan Asri

Adapun barang-barang inventaris milik kantor Desa yang berhasil disita dari tangan tersangka pada saat itu berupa 1 (satu) unit laptop merk acer warna hitam pembelian tahun 2018, 1 (satu) unit laptop merk acer warna silver pembelian tahun 2019, 1 (satu) unit laptop merk acer warna putih pembelian tahun 2021, 1 (satu) unit laptop merk acer warna putih pembelian tahun 2024 dan 1 (satu) unit proyektor merk epson warna putih pembelian tahun 2022. Akibat dari peristiwa tersebut pemerintah Desa Bungo Tanjung mengalami kerugian sekira Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) .

Kapolsek menegaskan bahwa para tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. *Bas.R*

Share :

Baca Juga

Advertorial

Pemkot Sungai Penuh Terima Penghargaan Kab/Kota Peduli HAM

Daerah

DPRD Tanjab Timur Gelar Paripurna Penyampaian KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027

Daerah

Bupati Adirozal Hadiri dan ikuti Pidato Presiden Jokowi

News

Paslon No Urut 2 Muslimin Tanja Hadiri dan Suport Lomba Burung Berkicau

Daerah

Donor Darah Tak Hanya Selamatkan Nyawa dan Baik Untuk Kesehatan

Advertorial

Ketua PKK Prov.Jambi Hesnidar Haris Harap Pemeran Kriyanusa Dorong Perajin Berinovasi

Advertorial

Banggar DPRD Kota Sungai Penuh Gelar Pembahasan Lanjutan Tentang Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024

Daerah

Pemerintah Luncurkan Polling Pemilihan Logo HUT Ke-81 Kemerdekaan RI