Eksisjambi.com, jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap alasan menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil, Senin (10/3).
Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo menyebut, penggeledahan dilakukan usai mendapat sejumlah petunjuk. Rumah Ridwan Kamil adalah satu dari 12 lokasi yang digeledah untuk mencari bukti dugaan korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau yang sering disebut BJB.
Dari beberapa tempat, KPK mendapat beberapa dokumen dan juga catatan terkait pengeluaran dana. Kini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di BJB.
Terdapat 5 Fakta KPK geledah rumah Ridwan Kamil:
1. Pada Senin (10/3/2025), KPK menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Penggeledahan ini terkait dugaan mark-up dana iklan BJB hingga Rp200 miliar pada 2021—2023.
2. Kasus ini pertama kali mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan selisih anggaran iklan BJB sebesar Rp28 miliar dalam laporan Maret 2024.
3. KPK telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 27 Februari 2025 dan menetapkan beberapa tersangka. Namun, identitas mereka masih dirahasiakan.
4. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, membenarkan penggeledahan rumah Ridwan Kamil. Ia menyebut langkah ini dilakukan karena penyidik telah memiliki bukti yang cukup.
5. Direktur Utama BJB, Yuddy Renaldi, mendadak mengundurkan diri pada 8 Maret 2025, hanya dua hari sebelum penggeledahan rumah RK dilakukan.
Berikut kronologi singkat kasus dugaan korupsi BJB yang menyeret nama Ridwan Kamil:
Pada Maret 2024: BPK menemukan dugaan penyimpangan dana iklan BJB, tanggal 27 Feb 2025 KPK menerbitkan Sprindik kasus BJB dan 8 Maret 2025: Dirut BJB Yuddy Renaldi mengundurkan diri serta pada tanggal 10 Maret 2025: Rumah RK digeledah KPK.(*)







