Home / Advertorial / Daerah / News / Tanjab Timur

Minggu, 25 Agustus 2024 - 08:21 WIB

KPU Tanjab Timur Resmi Umumkan Jadwal Pendaftaran dan Persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati

Eksisjambi.com. Tanjab Timur – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur secara resmi menyampaikan informasi mengenal Pengumuman Tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur tahun 2024.

Pengumuman tersebut sesuai dengan nomor: 738/PL.02.2-Pu/1507/2/2024 yang ditandatangani langsung Ketua KPU Kabupaten Tanjab Timur, Hodijatul Qubro, S.Pd.I yang dikeluarkan pada Sabtu 24 Agustus 2024 ini.

Surat tersebut juga dipertegas sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Adapun isi dari pengumuman Komisi Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Timur Tahun 2024 sebagai berikut:

Baca Juga :  Pj.Sekda Kerinci Serahkan Bantuan Bagi Korban Kebakaran di Pendung Tengah.

1. Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 526 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Timur Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 14.316 (Empat Belas Ribu Tiga Ratus Enam Belas) suara.

2. Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati sebagai berikut:
a. hari/tanggal: Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024
waktu: Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WIB
b. hari/tanggal: Kamis, 29 Agustus 2024
waktu: Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WIB
c. tempat : Kantor KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur

Baca Juga :  Masyarakat Kini Bisa Cek Bansos dan Desil Lewat Ponsel, Ini Caranya

3. Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.

Pendaftaran Pasangan Calon pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Timur Tahun 2024 dapat menghubungi:

a. Alamat email: [email protected]
b. Nomor: Nurwansyah (0851-9000-4454) dan Rakhmat Pauzan (0852-6658-4844) atau dengan datang langsung ke KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang beralamat di Jalan Pangeran Diponegoro, Rano Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.(Mul).

Share :

Baca Juga

kode redeem mlbb

Daerah

Kode Redeem Mobile Legends Bang Bang Terbaru 23 April 2026, Segera Klaim 

Advertorial

Ketua DPRD Sementara Albizar Hadiri Pelantikan Pjs.Walikota Sungai Penuh
Gubernur Jambi Alharis

Daerah

Gubernur Al Haris Ajak Pejabat Pemprov Qiamul Lail di Malam ke-23 Ramadhan

Daerah

Wagub Sani Lepas Peserta Festival Arakan Sahur 2026 di Kuala Tungkal

News

BUKAKA & KMH Salurkan CSR Pengadaan Air Bersih di SMKN 2 Sungai Penuh

Advertorial

Bupati Tanjung Barat Terima Kunjungan Audiensi Dari PPL Dan HMI Serta PC PMII
Yaqut Cholil Qoumas

Daerah

Yaqut Cholil Qoumas Kembali Ditahan di Rutan KPK, Kasus Kuota Haji Berlanjut

News

Pasca Pilkada Paslon Monadi -Murison Kedepankan Perdamaian dan Kebersamaan