Home / Advertorial / Daerah / News / Tanjab Timur

Minggu, 25 Agustus 2024 - 08:21 WIB

KPU Tanjab Timur Resmi Umumkan Jadwal Pendaftaran dan Persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati

Eksisjambi.com. Tanjab Timur – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur secara resmi menyampaikan informasi mengenal Pengumuman Tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur tahun 2024.

Pengumuman tersebut sesuai dengan nomor: 738/PL.02.2-Pu/1507/2/2024 yang ditandatangani langsung Ketua KPU Kabupaten Tanjab Timur, Hodijatul Qubro, S.Pd.I yang dikeluarkan pada Sabtu 24 Agustus 2024 ini.

Surat tersebut juga dipertegas sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Adapun isi dari pengumuman Komisi Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Timur Tahun 2024 sebagai berikut:

Baca Juga :  Hesti Haris Dampingi Wamen Ratu Ayu Tinjau SPPG

1. Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 526 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Timur Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 14.316 (Empat Belas Ribu Tiga Ratus Enam Belas) suara.

2. Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati sebagai berikut:
a. hari/tanggal: Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024
waktu: Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WIB
b. hari/tanggal: Kamis, 29 Agustus 2024
waktu: Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WIB
c. tempat : Kantor KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur

Baca Juga :  Bupati Tanjab Barat Secara Reami Buka SLCN Provinsi Jambi 2023

3. Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.

Pendaftaran Pasangan Calon pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Timur Tahun 2024 dapat menghubungi:

a. Alamat email: [email protected]
b. Nomor: Nurwansyah (0851-9000-4454) dan Rakhmat Pauzan (0852-6658-4844) atau dengan datang langsung ke KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang beralamat di Jalan Pangeran Diponegoro, Rano Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.(Mul).

Share :

Baca Juga

Daerah

Honda Catat Rugi Tahunan Pertama sejak 1955, Beban Restrukturisasi EV Tembus Rp100 Triliun
Gubernur Jambi Alharis

Advertorial

Gubernur Al Haris Terima Penghargaan Nasional dari BKKBN

Daerah

Mantan Wapres Jusuf Kalla Kunjungi Kerinci
MTQ Ke-XVII Mandahara

Advertorial

Pawai MTQ ke- XVII Tingkat Kecamatan Mendahara Resmi di Buka Kades
Wako Alfin

Advertorial

Pemkot Sungai Penuh dan Kemenkumham Jambi Jalin Kerja Sama Pemasyarakatan

Daerah

Dirut RSU MHA.Thalib Kota Sungai Penuh Hadiri Pelantikan IDI dan MKEK Periode 2022-2025

Advertorial

Pemkot Sungai Penuh Ziarah ke makam H.Fauzi Siin

Advertorial

Raka : Saya Ingin Jadi Tentara Bapak Rajo