Home / Advertorial / Daerah / News / Tanjab Timur

Minggu, 25 Agustus 2024 - 08:21 WIB

KPU Tanjab Timur Resmi Umumkan Jadwal Pendaftaran dan Persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati

Eksisjambi.com. Tanjab Timur – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur secara resmi menyampaikan informasi mengenal Pengumuman Tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur tahun 2024.

Pengumuman tersebut sesuai dengan nomor: 738/PL.02.2-Pu/1507/2/2024 yang ditandatangani langsung Ketua KPU Kabupaten Tanjab Timur, Hodijatul Qubro, S.Pd.I yang dikeluarkan pada Sabtu 24 Agustus 2024 ini.

Surat tersebut juga dipertegas sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Adapun isi dari pengumuman Komisi Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Timur Tahun 2024 sebagai berikut:

Baca Juga :  Bupati Tanjab Barat Bertakziah Sekaligus Menjadi Imam Sholat Jenazah Almarhum Kastalani Di Kecamatan Betara

1. Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 526 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Timur Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 14.316 (Empat Belas Ribu Tiga Ratus Enam Belas) suara.

2. Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati sebagai berikut:
a. hari/tanggal: Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024
waktu: Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WIB
b. hari/tanggal: Kamis, 29 Agustus 2024
waktu: Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WIB
c. tempat : Kantor KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur

Baca Juga :  Mendagri RI : Seluruh Pegawai Honorer Satpol PP Bakal Diangkat Menjadi ASN atau PPPK

3. Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.

Pendaftaran Pasangan Calon pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Timur Tahun 2024 dapat menghubungi:

a. Alamat email: [email protected]
b. Nomor: Nurwansyah (0851-9000-4454) dan Rakhmat Pauzan (0852-6658-4844) atau dengan datang langsung ke KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang beralamat di Jalan Pangeran Diponegoro, Rano Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.(Mul).

Share :

Baca Juga

Advertorial

DPRD Provinsi Jambi Gelar Rapat Paripurna Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD 2024
fenomena ini usai berbuka puasa

Daerah

Gerhana Bulan Total Terjadi 3 Maret 2026 dan Bisa Disaksikan di Seluruh Indonesia

Daerah

PLTA Kerinci Merangin Hidro Peduli Pendidikan Anak Bangsa
Gunung Merapi kembali mengalami peningkatan aktivitas dengan tiga kali awan panas guguran

Daerah

Gunung Merapi Tiga Kali Luncurkan Awan Panas, Status Masih Siaga (Level III)

Daerah

Wako Ahmadi Usulkan Ke Gubernur Alat Tes Swab Covid-19 Kota Sungai Penuh – Kerinci

Kota Sungai Penuh

Konsolidasi Tim Haris-Sani Kota Sungai Penuh Semakin Mantap Menuju Kemenangan 

Advertorial

Gubernur Al Haris Tandatangani MoU Dengan UIN dan BPJS Ketenagakerjaan

Daerah

Pemdes dan Warga Paling Serumpun, Dukung Program 100 Hari Kerja Wako & Wawako Sungai Penuh