Home / Kerinci / Kota Sungai Penuh / Nasional / News

Jumat, 2 Mei 2025 - 07:43 WIB

Lemahnya Penegak Perda Terkait Beroperasinya Boekit Diza Menjadi Sorotan Berbagai Kalangan

Eksisjambi.com,Sungaipenuh,setelah viralnya di media sosial akhir Manajemen dari Boekit diza akhirnya di panggil oleh pemerintah Kota sungai penuh ,terkait  Keberadaan Villa Boekit Diza yang berlokasi di Desa Sungai Jernih, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungaipenuh, tengah menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak menyoroti penginapan tersebut karena diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah.pada Rabu (30/4).

Menanggapi hal itu, Asisten II Setda Kota Sungaipenuh, Yulia Roza, sangat Tegas , menyampaikan bahwa  Villa Boekit Diza tidak bisa di tutup sekarang, karena terkendala aturan, lagi pula pengurusan PBG sekarang sedang berjalan Tentang PBG, akan dijelaskan lebih lanjut oleh dinas terkait. Ia menambahkan bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) milik Villa Boekit Diza, yang merupakan salah satu syarat utama dalam pengurusan PBG, telah diterbitkan pada 17 Februari 2025.

Baca Juga :  Ducati Diavel V4 RS 100 Meluncur, Edisi Spesial Terinspirasi Juara Isle of Man TT

Dari pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Sungaipenuh, dijelaskan bahwa pengajuan PBG dapat dilakukan dalam tiga kondisi: sebelum, saat, atau setelah proses pembangunan berlangsung. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan turunannya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.

Ditambahnya PBG dapat diurus kapan pun selama pembangunan, bahkan jika bangunan sudah berdiri, asalkan tetap mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang,” jelas perwakilan Dinas PUPR.

Pihaknya juga menegaskan bahwa proses pengurusan PBG cukup kompleks dan dilakukan secara daring melalui sistem aplikasi resmi. Jika ada kekurangan dokumen atau syarat belum terpenuhi, pemohon akan menerima notifikasi secara otomatis.

Baca Juga :  Pemkab Tanah Datar Resmi Tetapkan Masa Tanggap Darurat Bencana Alam

Mengenai prosedur pengurusan PBG, dijelaskan bahwa langkah pertama adalah memiliki NIB sebagai syarat awal. Selanjutnya, dokumen lengkap diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mendapatkan Surat Pertimbangan Teknis (Pertek). Setelah itu, proses dilanjutkan ke Bidang Tata Ruang Dinas PUPR untuk mendapatkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Tahapan berikutnya adalah pengajuan ke Bidang Cipta Karya untuk penerbitan rekomendasi teknis, sebelum akhirnya seluruh berkas difinalisasi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).jika Pihak boekit diza tidak Melengkapi syarat syarat bisa jadi akan di hentikan sementara,(*)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Bupati H.Adirozal Serahkan Baznas Kepada Garim atau Marbot Masjid
Bedug

Daerah

Bedug Raksasa Masjid Agung Pondok Tinggi, Warisan Budaya Bersejarah Sakti Alam Kerinci

Advertorial

Anggaran OPD 2026 Kecil

Daerah

XINYUAN 250ADV 2 Silinder 250cc Siap Tantang Honda X-ADV

Daerah

Kode Redeem Free Fire (FF) Terbaru 10 Juni 2026, Buruan Klaim Sebelum Hangus! 

Daerah

Harga BBM Pertamina Stabil, Ini Rincian Terbaru Hari Ini 

Daerah

Walikota Sungai Penuh Hadiri Pengukuhan Pengurus HKK Kab. Sarolangun

Daerah

Sekda Zainal Efendi Hadiri Pertandingan Final Piala ASKAB Kerinci