http://Eksisjambi.com– Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur yang bersidang di Istana Kehakiman, Putrajaya, pada 26 Desember 2025, secara resmi menjatuhkan hukuman penjara 15 tahun serta denda sebesar RM11,38 bilion atau setara USD 3,61 bilion kepada mantan Perdana Menteri Malaysia, Datuk Seri Najib Tun Razak. Putusan ini di jatuhkan setelah majelis hakim menyatakan Najib bersalah atas seluruh tuduhan yang di hadapinya.
Putusan tersebut menjadi salah satu tonggak penting dalam sejarah penegakan hukum Malaysia, mengingat Najib merupakan figur politik paling berpengaruh yang pernah menduduki kursi Perdana Menteri selama hampir satu dekade.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa pihak penuntut umum berhasil membuktikan secara meyakinkan keterlibatan Najib dalam berbagai tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran kepercayaan, serta tindak pidana keuangan berskala besar. Hakim menegaskan bahwa tidak di temukan keraguan yang dapat membebaskan terdakwa dari tanggung jawab hukum.
“Pengadilan berpendapat bahwa terdakwa telah menggunakan posisinya untuk kepentingan pribadi dan menyebabkan kerugian negara dalam jumlah yang sangat besar,” demikian pernyataan hakim dalam persidangan.
Selain hukuman penjara, pengadilan juga menjatuhkan denda RM11,38 bilion, yang mencerminkan besarnya kerugian dan dampak sistemik dari perbuatan yang dilakukan. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, Najib berpotensi menghadapi hukuman tambahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Putusan ini sekaligus mempertegas sikap tegas lembaga peradilan Malaysia terhadap kejahatan korupsi dan penyalahgunaan wewenang, tanpa memandang status atau jabatan terdakwa.
Vonis terhadap Najib Tun Razak langsung menyita perhatian luas, baik di dalam negeri maupun di tingkat internasional. Sejumlah kalangan menilai putusan ini sebagai simbol keberanian sistem peradilan Malaysia dalam menegakkan supremasi hukum, sementara pihak pendukung Najib menyatakan kekecewaan dan menyebut keputusan tersebut sarat kepentingan politik.
Secara politik, vonis ini diperkirakan akan berdampak besar terhadap peta kekuatan partai dan kepercayaan publik terhadap elite politik di Malaysia, khususnya menjelang dinamika politik nasional di masa mendatang.
Meski telah divonis bersalah, pihak Najib Tun Razak masih memiliki hak untuk menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk mengajukan banding sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku di Malaysia.
Kasus ini pun diprediksi masih akan menjadi sorotan publik dalam waktu lama, mengingat besarnya implikasi hukum, politik, dan sosial yang menyertainya.***







