Home / Daerah / Internasional / Nasional / News

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:54 WIB

Menkomdigi Mengingatkan Agar Pers Menjaga Ruang Publik Yang Sehat

HPN 2026

HPN 2026

JAKARTA,, http://Eksisjambi.com– Menkomdigi Meutya Hafid mengingatkan bahwa, kondisi saat ini sedang dihadapi kompleksitas tantangan baru. Dalam hal ini peran pers agar tetap menjaga integritas informasi dan ruang publik yang sehat.

Dalam hal ini, platform digital adalah sebagai kunci untuk menjawab tantangan era transformasi digital, termasuk disinformasi dan dampak kecerdasan artifisial (AI).

Hal ini di sampaikannya saat melakukan kolaborasi bersama Pemerintah pada Konvensi Nasional Media Massa bertema Pers, AI dan Transformasi Digital.

Dalam arahannya saat kegiatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Serang, Banten, Minggu 8/2/2026. Mantan Jurnalis Metro Tv ini menjelaskan Pers tidak boleh mengorbankan kepercayaan publik demi algoritma atau efesiensi teknologi.

Baca Juga :  Dorong Akses Pendidikan Tanpa Sekat Ekonomi Pemerintah Tanjabtim Gratiskan Seragam Sekolah.

”Pemanfaatan kecerdasan artifisial dalam praktik jurnalistik harus tetap menjadikan kepentingan publik sebagai kompas utama. Dalam gelombang transformasi digital dan AI, kehadiran pers yang kredibel dan independen bukanlah pilihan, melainkan kebutuhan dasar demokrasi”ujarnya

Selain itu, mengungkapkan bahwa Dewan Pers, Menkomdigi, telah merumuskan berbagai kebijakan dan panduan untuk merespons ancaman disinformasi, disrupsi teknologi AI, krisis kepercayaan publik, dan masa depan jurnalisme.

Tujuannya, sebagai perlindungan konten, etika, keabsahan berita. Antara lain, Panduan yang dirilis Dewan Pers lewat peraturan nomor 1 Tahun 2025 tentang panduan penggunaan AI dalam karya jurnalistik.

Dalam peraturan itu ditegaskan bahwa AI tidak boleh menggantikan jurnalis manusia, melainkan hanya sebagai alat bantu untuk jurnalis profesional dan diakui sebagai pengendali utama untuk menjamin akurasi.

Baca Juga :  Bupati Tanjab Barat Safari Subuh Di Mesjid Asy Syuhada Kelurahan Tungkal IV Kota

Saat ini, Pemerintah Republik Indonesia juga telah menetapkan Peraturan Presiden Perpres Nomor 32 Tahun 2024 Publisher Rights sebagai platform digital bertanggung jawab atas konten jurnalistik. Hal ini untuk mengatasi ketimpangan ekosistem digital dan melindungi media lokal dari ancaman AI dalam mengambil alih konten.

”Pemerintah menegaskan bahwa tata kelola AI harus human-centric (berpusat pada manusia) dan jurnalistik harus tetap humanis di tengah gempuran AI untuk menjaga kepercayaan publik. Kami membutuhkan dukungan media untuk membantu membangun pemahaman publik yang benar dan menguatkan literasi perlindungan data”katanya.**

Share :

Baca Juga

Daerah

Wako Ahmadi Hadiri Goro Bersama Warga Air Sempit.

Advertorial

Wako Ahmadi Beri Kuliah Kepemimpinan Diera Digital Ke – STIA Nusa

Advertorial

Gelar Konferensi Pers RSUD STS Tebo, DIRUT : Pelayanan Kesehatan Sudah Sesuai Prosedur
Komisi XII DPR RI

Daerah

Komisi XII DPR RI Tegaskan Pengawasan Ketat Lingkungan Hidup di Sektor Energi dan Industri

Advertorial

Capai Rp 1,33 Miliar Besaran Dana Desa Merbau 2025 Utamakan Infrastruktur dan Ketahanan Pangan, Ini Penjelasan Kades Merbau.

Advertorial

Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat Kembali Lakukan Reses Di Desa Pantai Gading Parit Jawa

Daerah

DPRD Kota Sungai Penuh Sahkan APBD 2023
Polres Bungo

Bungo

Tragis, Remaja Perempuan di Bungo Dibunuh Pacarnya Sendiri dan Dibuang ke Sungai Batang Tebo