KERINCI,Eksisjambi.com – Museum Kerinci resmi memperoleh Nomor Pendaftaran Nasional Museum (NPNM) dari Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi. Pengakuan tersebut menjadi tonggak penting dalam penguatan status Museum Kerinci sebagai lembaga pelestarian sejarah, budaya, dan warisan peradaban masyarakat Kerinci.
Nomor Pendaftaran Nasional Museum (NPNM) yang diberikan kepada Museum Kerinci adalah 15.01.U.04.0392, sebagaimana tertuang dalam surat Kementerian Kebudayaan Nomor B/408/B/KB.13/2026 tertanggal 6 Oktober 2026.
Penerbitan nomor registrasi nasional tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan yang diajukan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi melalui surat Nomor S-17-1/Disbudpar3.2/IX/2026 tanggal 30 September 2026.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum, setiap museum yang telah dicatatkan oleh pemerintah daerah wajib didaftarkan untuk memperoleh Nomor Pendaftaran Nasional Museum.
Sebelum nomor registrasi diterbitkan, Kementerian Kebudayaan telah melakukan verifikasi terhadap seluruh dokumen persyaratan Museum Kerinci yang berlokasi di Desa Pulau Pandan, Kecamatan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.
Hasil verifikasi menyatakan Museum Kerinci telah memenuhi seluruh persyaratan pendirian museum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 24 Tahun 2022. Persyaratan tersebut meliputi kepemilikan visi dan misi, koleksi museum, lokasi dan bangunan, sumber daya manusia, sumber pendanaan tetap, serta identitas atau nama museum.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kerinci, Jamal Penta Putra, S.Pd., M.Si., pada Selasa (13/10/2026) menyampaikan bahwa diterbitkannya Nomor Pendaftaran Nasional Museum merupakan bentuk pengakuan pemerintah pusat terhadap keberadaan Museum Kerinci yang selama ini menjadi pusat pelestarian sejarah, budaya, dan kearifan lokal masyarakat Kerinci.
Menurutnya, pengakuan tersebut akan semakin memperkuat upaya pemerintah daerah dalam mengembangkan Museum Kerinci sebagai pusat edukasi, penelitian, pelestarian benda cagar budaya, sekaligus destinasi wisata budaya yang mampu menarik minat masyarakat maupun wisatawan.
“Nomor Pendaftaran Nasional Museum ini menjadi kebanggaan bagi masyarakat Kerinci. Ini membuktikan Museum Kerinci telah memenuhi standar nasional sebagai museum yang sah dan layak menjadi pusat pelestarian warisan budaya daerah,” ujar Jamal.
Ia menambahkan, ke depan Pemerintah Kabupaten Kerinci akan terus berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan museum, memperkaya koleksi, memperluas kegiatan edukasi, serta memperkenalkan kekayaan budaya Kerinci kepada masyarakat luas.
Dengan diterbitkannya Nomor Pendaftaran Nasional Museum tersebut, Museum Kerinci kini memiliki legalitas nasional yang diharapkan dapat mendukung pengembangan sektor kebudayaan sekaligus memperkuat posisi Kabupaten Kerinci sebagai salah satu daerah yang kaya akan sejarah, adat istiadat, dan warisan budaya di Provinsi Jambi.(Red*)







