Home / Bangko

Selasa, 7 Februari 2023 - 11:26 WIB

Nekat Bermain Ilegal Seorang Pria Diciduk Polisi

M (40) pelaku ilegal yang diamankan Polisi

Eksisjambi.com.Merangin – Masih nekat melakukan kegiatan ilegal di Bumi Tali Undang Tambang Teliti, Kabupaten Merangin, seorang pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diamankan oleh unit Tipidter Satreskrim Polres Merangin diwilayah Desa Tambang Baru Kecamatan Tabir Lintas Kabupaten Merangin, pada Senin (07/02/2023) Sekitar pukul 14.10 Wib.

Pada saat dilakukan penggerebekan tersebut, berhasil diamankan seorang pelaku dengan inisial M (40) Tahun, yang merupakan warga Kampung 6 Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin dan barang bukti yang digunakan dalam melakukan penambangan emas tanpa izin tersebut, sedangkan rekan – rekan pelaku yang lain berhasil melarikan diri dari sergapan petugas Kepolisian.

Baca Juga :  Tanpa Kenal Lelah, Babinsa Koramil 420-07/Sungai Manau Terus Bantu Warga Bersihkan Tanah dan Lumpur

Kapolres Merangin AKBP Dewa N Nyoman Arinata, S.I.K., M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra, S.I.K., M.H pada saat dikonfirmasi mengatakan bahwa saat dilakukan penangkapan ada beberapa pekerja yang lari dan yang berhasil diamankan hanya seorang pelaku beserta barang bukti.

“Benar, pada saat dilakukan penggerebekan kita berhasil mengamankan seorang pelaku dan barang bukti yang digunakan untuk aktifitas penambangan emas tanpa izin, untuk saat ini   pelaku dan barang bukti diamankan dipolres merangin guna proses penyidikan lebih lanjut.” Ujar Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Pengedar Ganja di- Dua Kecamatan Diciduk Sat Res Narkoba

Meskipun petugas Kepolisian sering melakukan penertiban PETI diwilayah Desa Tambang Baru, nampaknya para pelaku tak kunjung jera. Hal tersebut tentunya menjadi perhatian khusus bagi Polres Merangin dalam memberantas PETI dan meminta kepada masyarakat agar tak ragu-ragu untuk memberikan informasi terkait kegiatan Illegal tersebut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terhadap Tersangka dikenakan Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. -(Bas.R)-

Share :

Baca Juga

Bangko

UMKM Makin Menggeliat Bupati M. Syukur Bakal Perpanjang Runway Car Free Day Merangin

Bangko

Walau Menggunakan Sepatu Sebelah Serta Sendal Sebelah Herman Efendi Tetap Hadir Dalam Pelapasan Atlet Shokaido Merangin

Advertorial

Pemkab Merangin Resmi Tutup Jalan Tergenang untuk Umum

Bangko

Bupati Merangin Sampaikan LKPJ 2022  

Bangko

Merangin FC Melaju ke- Final Gubernur Cup 2023

Bangko

Bejad..! Pria Tua Tega Cabuli Anak Kecil Berulang Kali

Bangko

Tokoh Masyarakat Lantak Seribu Siap Menangkan Nalim-Nilwan

Bangko

Dandim 0420/Sarko Menjabat Dansub Satgas RSUD Rupit Dalam Rangka Kunker Presiden RI