EKSISJAMBI.COM — BANGKO — Kasus pembunuhan berencana terhadap Budi Lestari alias Munyuk di Kabupaten Merangin, Jambi, akhirnya terungkap ke publik. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin berhasil menangkap tiga orang tersangka, terdiri dari dua perempuan dan satu laki-laki yang diduga bertindak sebagai eksekutor.
Penangkapan Tersangka
Dua tersangka perempuan, yakni MM (34) dan JM (61), diamankan tim penyidik pada 23 September 2026. Sementara itu, tersangka utama sekaligus eksekutor, MK (28), berhasil ditangkap di Lampung Selatan pada 26 September setelah diburu hingga ke luar provinsi.
Kasus ini terungkap bermula dari kecurigaan keluarga korban yang mendapati Budi sudah lama tidak terlihat. Saat ditanyai, MM menyebut korban telah pergi merantau bersama seorang teman. Jawaban itu justru memicu dugaan kuat dari keluarga.
Keluarga kemudian melapor kepada Kepala Desa dan melakukan pencarian di kebun milik korban. Di sekitar sebuah pondok, warga menemukan gundukan tanah yang mencurigakan. Setelah digali, ditemukan jasad korban dalam kondisi tangan terikat, lengkap dengan pakaian yang dikenakan saat hilang.
Rencana Jahat Sejak Mei 2026
Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Epy Koto menjelaskan, penyelidikan mengarah pada istri dan mertua korban. Keduanya akhirnya mengakui keterlibatan dan menyebut MK sebagai pelaku eksekusi pembunuhan tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan istri dan mertua korban. Keduanya mengakui keterlibatan dan menyebut MK sebagai pelaku eksekusi,” ujar AKP Epy Koto saat jumpa pers, Selasa (29/9/2026).
Rencana pembunuhan ternyata telah disusun sejak Mei 2026. JM diduga mengajak MK untuk menghabisi Budi dengan janji bayaran sebesar Rp85 juta.
Percobaan pertama dilakukan dengan mencampurkan racun ke dalam minuman kopi korban, namun upaya itu gagal. Pelaku pun menjalankan rencana kedua dengan tindakan langsung.
Kronologi Penghabisan Nyawa
Pada 2 Juni 2026, MK mendapat kabar bahwa korban akan pergi ke kebun memanen sawit. MK dan pelaku lainnya kemudian menunggu di sekitar lokasi.
Sekitar pukul 11.30 WIB, MK mendatangi korban di pondok dengan alasan hendak membicarakan pembuatan kusen pintu. Saat korban lengah, MK memukul bagian leher korban menggunakan gagang dodos. Serangan dilanjutkan dengan hantaman batu cobek dan pukulan kembali dengan gagang dodos hingga korban tidak berdaya.
“Korban kemudian dibiarkan selama kurang lebih tiga jam untuk memastikan sudah meninggal dunia sebelum dikuburkan,” ungkap Epy.
Tangan korban diikat, lalu tubuhnya dikubur dangkal di dekat pondok tempat kejadian.
Barang Bukti & Motif
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain gagang dodos yang telah dibakar, tali, potongan terpal, pakaian korban, cangkul, batu cobek, serta tiga unit ponsel.
Dari pemeriksaan, motif pembunuhan didorong persoalan rumah tangga. MM diduga kerap mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari korban, sementara JM juga memiliki perselisihan pribadi dengan Budi.
Ketiga tersangka kini diproses hukum atas dugaan pembunuhan berencana dan turut serta melakukan tindak pidana. Kasus masih ditangani Unit Reskrim Polsek Tabir bersama Satreskrim Polres Merangin.
*Bas R*. (Sumber: Humas Polres Merangin)







