Home / Advertorial / Bangko / Daerah / News

Sabtu, 29 Maret 2025 - 10:48 WIB

Nekat Membangun di Areal Terlarang Pemkab Merangin Terpaksa Harus Robohkan

Merangin. Eksisjambi.com — Bangunan yang berdiri di areal dilarang Pemerintah dan sama sekali tidak mampunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemkab Merangin akhirnya terpaksa harus di bongkar paksa.

Hal tersebut dikatakan Wabup Merangin H A Khafid Moein, saat menertibkan pembangunan sebuah Kios Toko permanen, di kawasan Bukit Tiung Bangko yang dibangun di areal yang dilarang Pemerintah, Jumat sore 28/03/2025.

‘’Jadi tidak hanya bangunan baru yang kita tertibkan, tapi juga bangunan lama yang berdiri tanpa IMB di kawasan ini juga ditertipkan,’’ujar Wabup di damping Plt Kasat Pol PP Muhammad Sayuti.

Ditanya bukankan bangunan permanen baru yang akan dibongkar itu milih salah satu keluarga Bupati Merangin H M Syukur? Wabup membenarkannya dan itu jelas wabup juga diakui bupati, kalau pemilik bangunan itu salah satu keluarga bupati.

Baca Juga :  Gubernur Al Haris Terima Penghargaan Bintang Abhinaya Jagadhita dari Dekopin

‘’Secara pribadi, pemilik bangunan ini benar keluarga Pak Bupati, tapi secara kedinasan Pak Bupati punya kebijakan yang harus ditertibkan,’’terang Wabup yang tidak menyebutkan siapa nama pemilik bangunan tersebut.

Bupati lanjut wabup, tidak membeda-bedakan dalam melakukan penertiban. Apalah itu keluarga atau bukan, tetapi kalau penempatan pembangunannya tidak sesuai dan tentunya tidak punya IMB terpaksa harus dibongkar.

‘’Saya sendiri merasa kasihan, karena bangunan ini bisa jadi sudah menghabiskan dana puluhan juta. Tapi pemilik bangunan juga sudah iklas, dengan menandatangani surat pernyataan, karena memang tidak mempunyai IMB,’’jelas Wabup.

Baca Juga :  Ketua DPRD H.Fajran Hadiri PKD GP Ansor Sungai Penuh

Pembongkaran bangunan permanen dengan kontruksi beton yang cukup kuat itu, dilakukan Pemkab Merangin menggunakan alat berat. Satu persatu sisi bangunan itu dirobohkan sehingga datar dengan kemiringan tahan di kawasan tersebut.

Lebih lanjut dikatakan wabup, penertiban bangunan tanpa IMB di Kota Bangko akan terus dilakukan secara bertahap. Termasuk bangunan kios-kios yang diduga tidak punya IMB di kawasan depan Bank Mandiri dan Kantor Pajak.

Tanpak hadir mendampingi wabup pada penertiban itu, Kadis LH Syafrani, Kadis Perhubungan Sobraini, perwakilan dari Dinas Perindag, perwakilan dari Dinas PUPR, perwakilan dari Polres Merangin dan perwakilan dari Dandim 0420/Sarko. #Bas.R#

Share :

Baca Juga

Kabupaten Kerinci

Daerah

Pemkab Kerinci Gaungkan Gerakan Indonesia ASRI

Bangko

Pentingnya Peran Pemuda,  Babinsa Ciptakan Keamanan dan Ketertiban di Wilayah Binaan 
SUT Prabowo Subianto

Internasional

Selamat Ulang Tahun Pak Presiden Prabowo Subianto

Advertorial

Sekda Jambi: Poltekkes Cetak SDM Unggul
Dana Insentif Desa kembali digulirkan pada 2026

Daerah

Dana Insentif Desa Kembali Digulirkan 2026, Fokus pada Desa Berprestasi

Bangko

Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Berasal Dari Dua Kecamatan Berhasil di Ciduk

Daerah

IAIN Kerinci Sukses Gelar Wisuda 738 Mahasiswa

Daerah

Dihari Otonomi Daerah 2026, Kota Sungai Penuh Ukir Prestasi Nasional