Home / Advertorial / Bangko / Daerah / News

Sabtu, 29 Maret 2025 - 10:48 WIB

Nekat Membangun di Areal Terlarang Pemkab Merangin Terpaksa Harus Robohkan

Merangin. Eksisjambi.com — Bangunan yang berdiri di areal dilarang Pemerintah dan sama sekali tidak mampunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemkab Merangin akhirnya terpaksa harus di bongkar paksa.

Hal tersebut dikatakan Wabup Merangin H A Khafid Moein, saat menertibkan pembangunan sebuah Kios Toko permanen, di kawasan Bukit Tiung Bangko yang dibangun di areal yang dilarang Pemerintah, Jumat sore 28/03/2025.

‘’Jadi tidak hanya bangunan baru yang kita tertibkan, tapi juga bangunan lama yang berdiri tanpa IMB di kawasan ini juga ditertipkan,’’ujar Wabup di damping Plt Kasat Pol PP Muhammad Sayuti.

Ditanya bukankan bangunan permanen baru yang akan dibongkar itu milih salah satu keluarga Bupati Merangin H M Syukur? Wabup membenarkannya dan itu jelas wabup juga diakui bupati, kalau pemilik bangunan itu salah satu keluarga bupati.

Baca Juga :  Wakil Ketua & Bamus DPRD Kota Sungai Penuh Kunker k Dumai

‘’Secara pribadi, pemilik bangunan ini benar keluarga Pak Bupati, tapi secara kedinasan Pak Bupati punya kebijakan yang harus ditertibkan,’’terang Wabup yang tidak menyebutkan siapa nama pemilik bangunan tersebut.

Bupati lanjut wabup, tidak membeda-bedakan dalam melakukan penertiban. Apalah itu keluarga atau bukan, tetapi kalau penempatan pembangunannya tidak sesuai dan tentunya tidak punya IMB terpaksa harus dibongkar.

‘’Saya sendiri merasa kasihan, karena bangunan ini bisa jadi sudah menghabiskan dana puluhan juta. Tapi pemilik bangunan juga sudah iklas, dengan menandatangani surat pernyataan, karena memang tidak mempunyai IMB,’’jelas Wabup.

Baca Juga :  Longsor Di Jangkat Timur Membuat Tiga Desa Terisolir

Pembongkaran bangunan permanen dengan kontruksi beton yang cukup kuat itu, dilakukan Pemkab Merangin menggunakan alat berat. Satu persatu sisi bangunan itu dirobohkan sehingga datar dengan kemiringan tahan di kawasan tersebut.

Lebih lanjut dikatakan wabup, penertiban bangunan tanpa IMB di Kota Bangko akan terus dilakukan secara bertahap. Termasuk bangunan kios-kios yang diduga tidak punya IMB di kawasan depan Bank Mandiri dan Kantor Pajak.

Tanpak hadir mendampingi wabup pada penertiban itu, Kadis LH Syafrani, Kadis Perhubungan Sobraini, perwakilan dari Dinas Perindag, perwakilan dari Dinas PUPR, perwakilan dari Polres Merangin dan perwakilan dari Dandim 0420/Sarko. #Bas.R#

Share :

Baca Juga

Bank Indonesia

Daerah

Pemda Berharap BI Dapat Menjaga Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Bangko

Kasdim 0420/Sarko Mewakili Dandim Hadir Pada Rapat Pleno Terbuka Kabupaten Merangin

Advertorial

H. Mukti Pimpin Rakor Persiapan Pilkada Serentak

Advertorial

PLTA Kerinci Merangin Hydro Terapkan Service Terbaik

Daerah

Racun Kalajengking Jadi Salah Satu Cairan Termahal di Dunia, Bernilai Fantastis

Advertorial

Resmikan Gedung Paviliun dan Hemodialisa RSUD Daud Arif Kuala Tungkal, Bupati Harapkan Pelayanan Maksimal kepada Masyarakat
BMKG Nasional

Internasional

BMKG Waspadai La Nina Lemah dan Siklon Tropis Akhir 2025
PT. Hutama Karya,

Daerah

HK Beri Diskon Tarif Tol 30 Persen di Sejumlah Ruas Trans Sumatera Jelang Mudik Lebaran 2026