Home / Advertorial / Bangko / Daerah / News

Sabtu, 29 Maret 2025 - 10:48 WIB

Nekat Membangun di Areal Terlarang Pemkab Merangin Terpaksa Harus Robohkan

Merangin. Eksisjambi.com — Bangunan yang berdiri di areal dilarang Pemerintah dan sama sekali tidak mampunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemkab Merangin akhirnya terpaksa harus di bongkar paksa.

Hal tersebut dikatakan Wabup Merangin H A Khafid Moein, saat menertibkan pembangunan sebuah Kios Toko permanen, di kawasan Bukit Tiung Bangko yang dibangun di areal yang dilarang Pemerintah, Jumat sore 28/03/2025.

‘’Jadi tidak hanya bangunan baru yang kita tertibkan, tapi juga bangunan lama yang berdiri tanpa IMB di kawasan ini juga ditertipkan,’’ujar Wabup di damping Plt Kasat Pol PP Muhammad Sayuti.

Ditanya bukankan bangunan permanen baru yang akan dibongkar itu milih salah satu keluarga Bupati Merangin H M Syukur? Wabup membenarkannya dan itu jelas wabup juga diakui bupati, kalau pemilik bangunan itu salah satu keluarga bupati.

Baca Juga :  Buka Rakor Publikasi Data Stunting Kabupaten Kerinci, Pj. Bupati Asraf Apresiasi Kerja Keras Tim Yang Terlibat

‘’Secara pribadi, pemilik bangunan ini benar keluarga Pak Bupati, tapi secara kedinasan Pak Bupati punya kebijakan yang harus ditertibkan,’’terang Wabup yang tidak menyebutkan siapa nama pemilik bangunan tersebut.

Bupati lanjut wabup, tidak membeda-bedakan dalam melakukan penertiban. Apalah itu keluarga atau bukan, tetapi kalau penempatan pembangunannya tidak sesuai dan tentunya tidak punya IMB terpaksa harus dibongkar.

‘’Saya sendiri merasa kasihan, karena bangunan ini bisa jadi sudah menghabiskan dana puluhan juta. Tapi pemilik bangunan juga sudah iklas, dengan menandatangani surat pernyataan, karena memang tidak mempunyai IMB,’’jelas Wabup.

Baca Juga :  PT KMH Dukung Semangat Sportivitas di Ajang GTX Motocross Indonesia  Bupati Kerinci Cup 2025

Pembongkaran bangunan permanen dengan kontruksi beton yang cukup kuat itu, dilakukan Pemkab Merangin menggunakan alat berat. Satu persatu sisi bangunan itu dirobohkan sehingga datar dengan kemiringan tahan di kawasan tersebut.

Lebih lanjut dikatakan wabup, penertiban bangunan tanpa IMB di Kota Bangko akan terus dilakukan secara bertahap. Termasuk bangunan kios-kios yang diduga tidak punya IMB di kawasan depan Bank Mandiri dan Kantor Pajak.

Tanpak hadir mendampingi wabup pada penertiban itu, Kadis LH Syafrani, Kadis Perhubungan Sobraini, perwakilan dari Dinas Perindag, perwakilan dari Dinas PUPR, perwakilan dari Polres Merangin dan perwakilan dari Dandim 0420/Sarko. #Bas.R#

Share :

Baca Juga

Daerah

Tetap Mengacu Prokes Covid-19, Wako Ajb Resmikan Museum Adat Kota Sungai Penuh

Daerah

Hesti Haris Ajak Masyarakat Membumikan Budaya Sholawat di Provinsi Jambi

Daerah

Wawako Antos Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19

Daerah

Kode Redeem Free Fire 3 Maret 2026, Buruan Klaim Hadiah Gratisl

Advertorial

Kepulangan Sang Juara “Merangin FC” di Sambut Secara Khusus

Advertorial

Gubernur Al Haris: Pemprov Jambi dan Kabupaten/Kota Butuh Pembinaan KPK

Advertorial

Waka DPRD Provinsi Pinto : Masyarakat Kecil Harus Punya Akses Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis

Advertorial

Gubernur Al Haris Ajak Masyarakat Makmurkan Masjid