Home / Bangko / Hukum

Senin, 5 Agustus 2024 - 10:54 WIB

Nekat Mencuri Tiang Tower Internet di Pinggir Jalan , 4 Pemuda Di Ringkus Unit Reskrim Tabir

Empat orang terduga pelaku pencurian besi tiang tower saat di giring tim Sat Reskrim Polsek Tabir. (dok.Humas Polres Merangin)

Merangin.Eksisjambi.com – Unit Reskrim Polsek Tabir Polres Merangin meringkus empat pemuda terlibat pencurian tiang tower Milik PT Tower Bersama Group, Senin 05/08/24.

Empat pemuda yang Dimana 2 diantaranya masih dibawah umur berinisial , HM (29) , AP (25) , M (17) , AAG (17) Ditangkap karena terlibat mencuri Tower Tiang Internet milik PT Tower Bersama Group.

Kapolsek menyebutkan , Bahwa dari 4 empat pelaku tersebut ada 2 diantaranya masih berstatus pelajar dan tergolong masih di bawah umur.

“Dari 4 pelaku , 2 diantaranya masih berstatus pelajar dan dibawah umur , namun tetap kita proses sesuai peraturan yang ada” Kata Kapolsek Tabir.

Kapolsek menjelaskan Kronologi peristiwa tersebut bermula pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 , Pelapor diberitahu oleh Sdra Jupri mitra dari pada pelapor bahwasanya tiang tower internet di pinggir jalan lintas sumatera wilayah desa koto rayo Kec.Tabir telah hilang dicuri orang lain , Sekitar 27 Tiang tower telah hilang dan pelaku yang melakukan pencurian tiang tower tersebut menggukana Mobil SUZUKI Carry dan menuju arah muara bungo , Kemudian Pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tabir.

Baca Juga :  Kerinci Tak Pernah Menyerah: Jejak Perlawanan Heroik yang Tercatat dalam Sejarah Nusantara

Menindaklanjuti laporan tersebut , Unit Reskrim Polsek Tabir melakukan Koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Kota Muara Bungo , Kemudian pada hari Minggu (04/08/24) Sekira Pukul 22.00 Wib , 4 Pelaku berhasil diamankan di Wilkum Polsek Kota Muara Bungo dan Kemudian dibawa ke Mako Polsek Tabir.

“Berawal mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Wilkum Bungo, Unit Reskrim Polsek Tabir langsung bekoordinasi bersama Polsek Kota Muara Bungo , Setelah melakukan penyelidikan akhirnya Tim Gabungan Polsek Tabir dan Polsek Kota Muara Bungo berhasil mengamankan 4 pelaku pencurian tiang tower internet tersebut , kemudian pelaku kita amankan dan kita bawa ke Mako Polsek Tabir guna proses penyidikan lebih lanjut” Kata Kapolsek Tabir AKP T.T. Munthe ,S.H.,M.H.

Baca Juga :  Danrem 011/Lilawangsa Bubarkan Pembawa Bendera GAM di Jalan Nasional Banda Aceh–Medan

Dari Hasil introgasi , Para pelaku telah mengakui perbuatannya melakukan kejahatan Pencurian Tiang Tower Milik PT Tower Bersama Group di Wilayah Desa Koto Rayo.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 27 (Dua Puluh Tujuh) Tiang Fiber Optik , 1 (Satu) Unit Suzuki Carry Hitam , 1 (Satu) Buah tangga susun , 1 (Satu) buah linggis, 1 (Satu) buah tiang.

Atas Kejadian ini , pelaku pencurian dikenai pasal Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP Dengan Hukuman 7 Tahun Penjara. *sumber.HumasPolres* -(Bas.R)-

Share :

Baca Juga

Bangko

Madi Sungai Pinang Bernazar Potong Kerbau Serta Mengaqiqah Anak Yatim dan Orang Miskin Bila Nalim-Nilwan Menang

Bangko

Bupati M. Syukur Mendapat Pujian Dari Gubernur H Al Haris

Bangko

Demonstrasi Mahasiswa Merangin, Bukan Soal Jumlah Tapi Substansi Tuntutan
Doc. Polres Kerinci

Daerah

Niat Wisata Malah Mencuri, Sepasang Pria dan IRT Terancam 5 Tahun Penjara!

Bangko

Dandim 0420/Sarko hadiri Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-116 Tahun 2024 di MPPB

Bangko

Asli Badentum. H. Andi Pemilik Posko Suka All Out Menangkan Nalim-Nilwan

Advertorial

Bupati Merangin Sambut Baik Audensi Kepala BKKBN Jambi

Daerah

AS Pelaku Pembunuhan IRT di Mendahara Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup