Home / Bangko / Hukum

Senin, 5 Agustus 2024 - 10:54 WIB

Nekat Mencuri Tiang Tower Internet di Pinggir Jalan , 4 Pemuda Di Ringkus Unit Reskrim Tabir

Empat orang terduga pelaku pencurian besi tiang tower saat di giring tim Sat Reskrim Polsek Tabir. (dok.Humas Polres Merangin)

Merangin.Eksisjambi.com – Unit Reskrim Polsek Tabir Polres Merangin meringkus empat pemuda terlibat pencurian tiang tower Milik PT Tower Bersama Group, Senin 05/08/24.

Empat pemuda yang Dimana 2 diantaranya masih dibawah umur berinisial , HM (29) , AP (25) , M (17) , AAG (17) Ditangkap karena terlibat mencuri Tower Tiang Internet milik PT Tower Bersama Group.

Kapolsek menyebutkan , Bahwa dari 4 empat pelaku tersebut ada 2 diantaranya masih berstatus pelajar dan tergolong masih di bawah umur.

“Dari 4 pelaku , 2 diantaranya masih berstatus pelajar dan dibawah umur , namun tetap kita proses sesuai peraturan yang ada” Kata Kapolsek Tabir.

Kapolsek menjelaskan Kronologi peristiwa tersebut bermula pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 , Pelapor diberitahu oleh Sdra Jupri mitra dari pada pelapor bahwasanya tiang tower internet di pinggir jalan lintas sumatera wilayah desa koto rayo Kec.Tabir telah hilang dicuri orang lain , Sekitar 27 Tiang tower telah hilang dan pelaku yang melakukan pencurian tiang tower tersebut menggukana Mobil SUZUKI Carry dan menuju arah muara bungo , Kemudian Pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tabir.

Baca Juga :  Wabup A. Khafidh Hadiri Peresmian 159 Unit Bedah Rumah BSPS

Menindaklanjuti laporan tersebut , Unit Reskrim Polsek Tabir melakukan Koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Kota Muara Bungo , Kemudian pada hari Minggu (04/08/24) Sekira Pukul 22.00 Wib , 4 Pelaku berhasil diamankan di Wilkum Polsek Kota Muara Bungo dan Kemudian dibawa ke Mako Polsek Tabir.

“Berawal mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Wilkum Bungo, Unit Reskrim Polsek Tabir langsung bekoordinasi bersama Polsek Kota Muara Bungo , Setelah melakukan penyelidikan akhirnya Tim Gabungan Polsek Tabir dan Polsek Kota Muara Bungo berhasil mengamankan 4 pelaku pencurian tiang tower internet tersebut , kemudian pelaku kita amankan dan kita bawa ke Mako Polsek Tabir guna proses penyidikan lebih lanjut” Kata Kapolsek Tabir AKP T.T. Munthe ,S.H.,M.H.

Baca Juga :  Para Pegawai Dinas Kominfo Didokrin Berdisiplin Tinggi

Dari Hasil introgasi , Para pelaku telah mengakui perbuatannya melakukan kejahatan Pencurian Tiang Tower Milik PT Tower Bersama Group di Wilayah Desa Koto Rayo.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 27 (Dua Puluh Tujuh) Tiang Fiber Optik , 1 (Satu) Unit Suzuki Carry Hitam , 1 (Satu) Buah tangga susun , 1 (Satu) buah linggis, 1 (Satu) buah tiang.

Atas Kejadian ini , pelaku pencurian dikenai pasal Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP Dengan Hukuman 7 Tahun Penjara. *sumber.HumasPolres* -(Bas.R)-

Share :

Baca Juga

Daerah

Kehebatan Otofagi Dalam Menjalankan Ibadah Puasa Ramadan

Bangko

Babinsa Melaksanakan Pendampingan Terhadap Kelompok Tani Dalam Rangka Penyerahan Bantuan Pompa Air Dari Kementrian Pertanian

Bangko

Tiga Desa Hebat Siap Sapu Bersih Untuk Kemenangan Nalim-Nilwan
Polres Solok Selatan

Daerah

Satgas Anti Ilegal Mining Polres Solok Selatan Tutup Tambang Ilegal di KPGD

Advertorial

Bupati Merangin Terima Sertifikat dari Menteri ATR/BPN

Daerah

JK Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri
Perambahan hutan di kaki gunung kerinci

Daerah

Hutan di Kaki Gunung Kerinci Terus Terluka 2,3 Hektare Dirambah Sejak 2022

Advertorial

Hingga Kini, Pencarian Korban Tenggelam di Sungai Merangin Gencar di Lakukan