Home / Bangko / News

Minggu, 5 Oktober 2025 - 23:11 WIB

Komisi I DPRD Merangin Berhasil Perjuangkan Tenaga Honorer

Merangin, eksisjambi.com — Komisi I bersama dua Pimpinan DPRD Merangin berhasil memperjuangkan hak tenaga honorer teknis, guru, dan tenaga kependidikan (Tendik) kabupaten Merangin.

Perjuangan mereka ini membuahkan hasil, yang mana gaji tendik serta guru kontrak kabupaten Merangin dipastikan sudah bisa dibayar

Untuk diketahui bahwa sebelumnya Komisi I DPRD Merangin telah menyuarakan aspirasi ribuan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin langsung ke Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Anggota Komisi I DPRD Merangin, As’ari Elwakas Apuk, mengatakan ada dua hal utama yang dibicarakan. Pertama, terkait tenaga honorer yang mengikuti seleksi CPNS namun gajinya belum bisa dibayarkan oleh pemerintah daerah. Kedua, soal aturan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang melarang pengangkatan tenaga honorer baru per 1 Januari 2025.

“Sementara yang bekerja di atas itu dan seterusnya bagaimana mereka ini masuk dalam database, kemudian yang bekerja di atas 2 tahun ini bagaimana nanti masuk dalam pengusulan jadi PPPK paruh waktu, itu yang kita perjuangkan,” jelas Apuk yang dibenarkan Ketua Komisi I Taufik pada Jumat 03/10/2025.

Baca Juga :  Anggota Kodim 0420/ Sarko Laksanakan Garjas

Terkait gaji honorer yang tertunggak sejak April 2025, Apuk menegaskan tidak ada masalah bagi honorer dengan masa kerja lebih dari dua tahun.

“Tidak ada kendala. Setelah kita ke Menpan RB dan BKN, gaji tenaga honorer yang di atas 2 tahun tetap akan dibayarkan. Mau dia ikut CPNS, ikut seleksi PPPK, tetap dibayar, tidak ada kendala,” tegas Ketua DPC Partai Demokrat Merangin itu.

Ia menambahkan, setelah PPPK resmi dilantik dan SK dibagikan, tenaga honorer yang ikut seleksi CASN maupun CPNS juga akan diusulkan menjadi PPPK.

Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Merangin Herman Efendi, bahwa DPRD Merangin ke Menpan-RB dan BKN adalah wujud nyata dari rasa kemanusiaan dan kepedulian wakil rakyat terhadap aspirasi tenaga honorer.

“Kita tahu bahwa tenaga kesehatan, guru dan teknis sampai hari ini masih menunggu kejelasan soal gaji. Alhamdulillah sudah ada titik terang dan gaji tenaga honorer yang tertunda sudah bisa dibayarkan,”terang Herman Fendi.

Baca Juga :  Pemerintah Kerahkan 28 Helikopter untuk Percepatan Penanganan Bencana di Aceh, Sumbar, dan Sumut

Tampak hadir pada kunker tersebut, Waka II DPRD Merangin, Ahmad Fahmi, Ketua Komisi I Taufik, Anggota Dewan Komisi I, Helmi, Sukadi dan Nasihin.

Awalnya BPKAD Merangin sudah empat kali menolak permohonan pembayaran gaji guru kontrak dan tendik. Mereka beralasan perlunya verifikasi ulang data honorer, serta pemisahan kriteria honorer yang bisa serta yang tidak bisa dibayar.

Kriiteria yang Tidak Bisa Dibayarkan: Honorer K2 yang tidak ikut seleksi PPPK/CPNS, Honorer dengan masa kerja lebih dari 2 tahun tapi tidak ikut seleksi PPPK, Honorer dalam database, namun tidak ikut seleksi, Honorer di atas 2 tahun yang ikut seleksi CPNS

Kriteria yang Bisa Dibayarkan: Honorer di atas 2 tahun yang ikut seleksi PPPK, Honorer dalam database yang ikut seleksi PPPK/CPNS, Honorer K2 yang ikut seleksi PPPK/CPNS. *Bas R*

Share :

Baca Juga

Daerah

Dwi Christianto Jabat Ketua IWO Periode 2023 -2028
Rapat Paripurna DPRD Sungai Penuh bahas pengantar LKPJ Walikota Tahun Anggaran 2025

Daerah

DPRD Kota Sungai Penuh Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pengantar LKPJ T.A 2025

News

AZ-FER Menguasai Panggung Debat Calon Walikota-Wakil Walikota Sungai Penuh 2024
Resep JSR

Artikel

Resep JSR Berbahan Jahe ala dr. Zaidul Akbar

Daerah

Bupati Adirozal Bersama Kadis PUPR Kerinci Hadiri Rakornis TMMD 2022.

Advertorial

Ketua DPRD kota Sungai Penuh Hadiri HUT Ke-67 Provinsi Jambi

Daerah

DPR Soroti Validitas Data dan Ketergantungan Impor, Klaim Surplus Pangan Diminta Dikaji Ulang
Kondisi SDN 126/VI dan SDN 24/VI Merangin di Desa Muara Jernih terancam debu jalan dan kabut asap

Bangko

Kesehatan Pelajar di- Muara Jernih Terancam