JAKARTA,Eksisjambi.com – Kejaksaan Republik Indonesia kembali melakukan penataan jabatan struktural pada September 2026. Sebanyak 16 pejabat masuk dalam keputusan mutasi dan pengangkatan terbaru yang mencakup sejumlah posisi strategis di lingkungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, hingga Kejaksaan Negeri.
Salah satu nama yang menjadi perhatian dalam mutasi tersebut adalah Dr. Antonius Despinola, S.H., M.H. Ia dipercaya mengemban tugas baru sebagai Kepala Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi pada Direktorat E Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung.
Penugasan baru Antonius Despinola tercantum dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-10422/C/09/2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Keputusan tersebut ditetapkan pada 22 September 2026 dan ditandatangani atas nama Jaksa Agung Republik Indonesia oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Hendro Dewanto.
Informasi mengenai keputusan mutasi ini juga telah dikonfirmasi melalui sejumlah pemberitaan media daerah pada 23 September 2026, termasuk melalui pejabat penerangan hukum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Duduki Posisi Strategis di Jampidum
Dalam jabatan barunya, Antonius Despinola akan memimpin Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi pada Direktorat E Jampidum. Posisi tersebut merupakan salah satu bagian penting dalam struktur organisasi Kejaksaan Agung yang menangani aspek tindak pidana umum.
Secara nomenklatur, bidang eksekusi berkaitan dengan pelaksanaan putusan atau tindakan hukum yang telah memiliki kekuatan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara eksaminasi merupakan proses pemeriksaan atau penelaahan terhadap penanganan perkara berdasarkan mekanisme yang berlaku di lingkungan Kejaksaan.
Dengan penugasan tersebut, Antonius Despinola menjadi bagian dari jajaran pejabat struktural yang memiliki fungsi strategis dalam mendukung pelaksanaan tugas Jampidum, khususnya pada aspek eksekusi putusan dan evaluasi penanganan perkara pidana umum.
Meski demikian, keputusan mutasi tersebut belum memuat rincian mengenai program kerja, target, maupun kebijakan yang akan dijalankan Antonius dalam jabatan barunya. Agenda pelaksanaan tugas selanjutnya akan mengikuti kebijakan dan mekanisme internal Kejaksaan Republik Indonesia.*







