Home / Advertorial / Daerah / News / Politik / Tanjab Timur

Senin, 27 Mei 2024 - 16:18 WIB

Paripurna DPRD Tanjab Timur Terkait Nota Pengantar Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Penertiban dan Pemeliharaan Hewan Ternak

Eksisjambi,com. Tanjab Timur – Saat Pelaksanaan Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Tanjab Timur dalam penyampaian nota pengantar rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah, nomor 3 tahun 2016 tentang penertiban dan pemeliharaan hewan ternak, Senin (27/5/2024).

Rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Mahrup, Wakil Ketua Saydina Hamzah, Wakil Bupati Tanjab Timur, H, Robby Nahliansyah, hingga dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD Tanjabtim, Forkopimda, Kejari, Kapolres, Dandim, serta OPD dan para undangan hadir dalam rapat tersebut.

Dalam kata sambutan Wakil Bupati Tanjabtim, H, Robby Nahliansyah bahwa untuk melaksanakan amanat undang – undang nomor 12 tahun 2011, tentang pembentukan peraturan perundang – undangan dan peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015, tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 120 tahun 2018, tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.

Baca Juga :  Menjelang Ramadhan dan Lebaran Idul Fitri Stok Pangan di Tanjab Timur Relatif Aman

” Pada kesempatan ini, kami telah menyusun rancangan peraturan daerah, sebagai berikut yaitu perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Tanjab Timur nomor 3 tahun 2016 tentang penertiban dan pemeliharaan hewan ternak, kemudian perubahan atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2017, tentang penyelenggaraan ketertiban umum,” ungkap Wabup.

Bahwa kedua peraturan daerah ini dalam perjalanan implementasinya, diperlukan kesesuaian dengan dinamika dan perkembangan hukum dimasyarakat sehingga menciptakan landasan yang kuat, untuk melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat sejahtera, ini yang menjadikan dasar melakukan perubahan kedua Ranperda yang dimaksud.

“Saudara, pimpinan dan anggota dewan yang terhormat berharap rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2016 tentang penertiban dan pemeliharaan hewan ternak dan rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dapat ditetapkan dan dibahas bersama, dengan berpedoman pada prinsip kemitraan, dan ketepatan waktu sehingga pada pelaksanaanya nanti dapat berjalan efektif dan efisien,” jelasnya.

Baca Juga :  Wabup Tanjab Barat Ikut Secara Virtual Peluncuran Peraturan Menteri KBPMK RI No.7 Tahun 2022

Demikian atas penyampaian nota pengantar rancangan peraturan daerah,semoga sidang ini dapat menjadi momentum kita dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat Kabupaten Tanjab Timur dan kepada seluruh jajaran eksekutif agar dapat mengikuti proses pembahasan dengan penuh rasa tanggung jawab secara bersama.

Usai penyampaian Rapat Paripurna hingga dirangkai penyerahan rancangan ranperda kepada Ketua DPRD Tanjabtim Mahrup,” pungkasnya. (Mul).

Share :

Baca Juga

Daerah

Batik Air Resmi Layani Penerbangan Harian di Kabupaten Bungo Mulai 15 Juni 2026

Daerah

Pertolongan Pertama Saat Asam Lambung Naik

Advertorial

PJ.Bupati Asraf Buka Rakor Rembuk dan Percepatan Penanganan Stunting 

Advertorial

Sekda Provinsi Jambi Lepas JCH Kloter 18 Asal Kerinci dan Merangin

Advertorial

Sidang Istimewa DPRD Tanjabtim Meriahkan HUT RI ke-80
Kisah Ibu Khutmah

Daerah

Ketika Listrik Dicabut, Nurani pun Padam, Potret Pilu Ibu Khutmah di Kerinci

Advertorial

Gubernur Alharis, Piala Santri Ajang Pencarian Talenta Berbakat
Gunung Merapi kembali mengalami peningkatan aktivitas dengan tiga kali awan panas guguran

Daerah

Gunung Merapi Tiga Kali Luncurkan Awan Panas, Status Masih Siaga (Level III)