eksisjambi.com– Kebijakan manajemen Pembangkit Tenaga Air Kerinci Meragin Hidro ( PLTA KMH).Tidak memakai atau membeli material hasil penambangan non logam ilegal.
Dalam proses pelaksanaan pekerjaan fisik untuk pembangunan sarana dan prasarana dilokadi PLTA Meragin kebutuhan Galian C cukup banyak yang dibutuhkan
“ Iya kita tidak akan membeli hasil tambang non logam ilegal atau material galian C. Sementara kebutuhan material tersebut kedepan cukup banyak,”jelas Israwa Kabag Humas PLTA-KMH
“Selama ini, untuk mencukupi kebutuhan material galian C didatangkan dari Kabupaten Bangko, Pesisir seperti Tapan sebab usaha penambangan non logam di kabupaten Kerinci banya tidak memiliki izin alias ilegal.
“ Perlu diketahui bahwa prinsip pelaksanaan pembangunan yang diterapkan oleh PLTA-KMH,dalam proses pembangunan, mengendepankan berwawasan lingkungsn,”Jelasnya.
“Di akui oleh Israwan Kabag Humas, Kebutuhan material jenis galian C untuk pembangunan sarana dan prasarana, kedepannya cukup banyak, saat ini pekerjaan fisik baru 10 persen.
“ Dijelasnya, selama iniuntuk mencukupi kebutuhan material seperti Batu, koral dan Pasir, didatangkan dari Kabupaten Bangko, dan dari wilayah Pesisir Tapan ,” jelasnya.
“ Israwan menjelaskan, ada pihak ke-tiga, memasuki tawar bermitra dengan PLTA -KMH,sebagai pemasok material Galian C,ketika ditanya rekomendasi izin usaha,tidak mereka miliki,” jelasnya
“ Kira mengharapkan dan menghibau, kedepan usaha tambang non logam di kabupaten Kerinci ada yang memiliki izin resmi, sehingga dapat jadi mitra kerja PLTA -KMH,” jelas Kabag Humas(Adv/Rul)