Jakarta,http://Eksisjambi.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengimbau seluruh pemerintah daerah, satuan pendidikan, guru, serta orang tua/wali murid untuk mendukung penerapan pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026.
Melalui surat edaran tersebut, setiap satuan pendidikan diminta menyusun aturan pembatasan penggunaan gawai yang disesuaikan dengan kondisi, kebutuhan, serta karakteristik masing-masing sekolah. Pengaturan tersebut diharapkan menjadi bagian dari tata tertib sekolah guna menciptakan proses pembelajaran yang lebih efektif.
Salah satu mekanisme yang dapat diterapkan adalah pengumpulan gawai milik murid pada pagi hari oleh guru kelas atau wali kelas. Selanjutnya, gawai disimpan di tempat yang aman selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.
Meski demikian, penggunaan gawai tetap diperbolehkan apabila memang diperlukan sebagai media pembelajaran. Penggunaannya harus berdasarkan arahan serta berada dalam pengawasan guru atau pendidik.
Kemendikdasmen menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menciptakan suasana belajar yang lebih fokus, kondusif, dan menyenangkan. Selain itu, pembatasan penggunaan gawai diharapkan mampu mengurangi berbagai distraksi selama proses belajar di kelas.
Tidak hanya meningkatkan konsentrasi belajar, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat mendorong interaksi sosial secara langsung antarmurid, memperkuat komunikasi, kerja sama, serta membangun hubungan yang lebih erat di lingkungan sekolah.
Pemerintah mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari dinas pendidikan, kepala sekolah, guru, hingga orang tua dan wali murid untuk bersama-sama mendukung implementasi kebijakan tersebut.
Dengan kolaborasi semua pihak, diharapkan lingkungan pendidikan di Indonesia menjadi lebih sehat, nyaman, dan bermakna, sehingga peserta didik dapat berkembang secara optimal baik dari sisi akademik maupun karakter.*







