Home / Daerah / Nasional / News

Kamis, 2 April 2026 - 10:15 WIB

Pemerintah Terbitkan Aturan Gaji ke-13 2026, ASN hingga Pensiunan Terima Stimulus

Pemerintah resmi menerbitkan PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang gaji ke-13 dan THR bagi ASN, TNI/Polri, serta pensiunan

Pemerintah resmi menerbitkan PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang gaji ke-13 dan THR bagi ASN, TNI/Polri, serta pensiunan

Jakarta,http://Eksisjambi.com  – Pemerintah resmi menerbitkan aturan terbaru terkait pemberian gaji ke-13 tahun 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Kebijakan ini di tetapkan oleh Prabowo Subianto sebagai bagian dari langkah strategis untuk menjaga daya beli serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Pengumuman pencairan gaji ke-13 tersebut di sampaikan pemerintah pada 3 Maret 2026, bersamaan dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Kedua stimulus ini di tujukan bagi aparatur negara dan pensiunan sebagai bentuk dukungan terhadap konsumsi domestik.

Kebijakan ini mencakup berbagai kelompok penerima, mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara dan pegawai non-aparatur sipil negara (ASN). Selain itu, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan juga termasuk dalam daftar penerima manfaat.

Baca Juga :  Menteri keuangan Purbaya Siap “Hajar” Mafia Migas di Indonesia

Pemerintah menegaskan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 bukan sekadar bantuan finansial, tetapi juga merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara kepada bangsa dan negara. Dengan adanya tambahan penghasilan ini, di harapkan para penerima dapat meningkatkan daya beli, terutama dalam memenuhi kebutuhan pendidikan dan keperluan keluarga.

“Stimulus ini bertujuan untuk meningkatkan pembelanjaan Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan,” demikian pernyataan resmi pemerintah.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Bahas Meningkatnya Kepercayaan Investor Global terhadap Indonesia

Selain mendorong konsumsi rumah tangga, kebijakan ini juga di harapkan memberikan efek berganda (multiplier effect) terhadap perekonomian nasional, khususnya di sektor perdagangan dan jasa.

Pemerintah memastikan mekanisme pencairan akan di lakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan jadwal yang di sesuaikan agar manfaatnya dapat di rasakan secara optimal oleh seluruh penerima.

Dengan terbitnya PP Nomor 9 Tahun 2026 ini, pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kesejahteraan aparatur negara sekaligus memperkuat stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika global.**

Share :

Baca Juga

Daerah

Mengupas Geologi Dasar Zona Emas, Begini Cara Menemukannya

Internasional

Ilmuwan Hebat yang Tidak Diterima Negara Sendiri: Mengenal Sosok Randall Hartolaksono Penemu Bahan Anti Api
Gunung Singgalang di Sumbar

News

Gunung Singgalang dan Tandikek, Gunung Kembar di Sumatera Barat
Kode Redeem Free Fire Terbaru

Daerah

Kode Redeem Free Fire Terbaru 12 Maret 2026, Klaim Skin Senjata 
Penutupan Festival Budaya Kurintji 2025

Advertorial

Festival Budaya Kerinci 2025 Resmi Ditutup “Balik Ku Dahin” Gaungkan Semangat Pulang ke Akar Budaya
PK XD game

Daerah

PK XD APK, Game Edukatif dan Sosial untuk Anak yang Terinspirasi dari Roblox
Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026,

Daerah

Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026, Ini Jadwal Lengkap dan Wilayah yang Bisa Menyaksikan di Indonesia

Daerah

Direktur Debi Zartika dan Jajaran Ikuti Upacara Harkitnas  ke-117 Tahun 2025