Home / Daerah / Nasional / News

Kamis, 2 April 2026 - 10:15 WIB

Pemerintah Terbitkan Aturan Gaji ke-13 2026, ASN hingga Pensiunan Terima Stimulus

Pemerintah resmi menerbitkan PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang gaji ke-13 dan THR bagi ASN, TNI/Polri, serta pensiunan

Pemerintah resmi menerbitkan PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang gaji ke-13 dan THR bagi ASN, TNI/Polri, serta pensiunan

Jakarta,http://Eksisjambi.com  – Pemerintah resmi menerbitkan aturan terbaru terkait pemberian gaji ke-13 tahun 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Kebijakan ini di tetapkan oleh Prabowo Subianto sebagai bagian dari langkah strategis untuk menjaga daya beli serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Pengumuman pencairan gaji ke-13 tersebut di sampaikan pemerintah pada 3 Maret 2026, bersamaan dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Kedua stimulus ini di tujukan bagi aparatur negara dan pensiunan sebagai bentuk dukungan terhadap konsumsi domestik.

Kebijakan ini mencakup berbagai kelompok penerima, mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara dan pegawai non-aparatur sipil negara (ASN). Selain itu, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan juga termasuk dalam daftar penerima manfaat.

Baca Juga :  Presiden Tunjuk Hashim Djojohadikusumo Pimpin Satgas Inovasi Pembiayaan Taman Nasional

Pemerintah menegaskan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 bukan sekadar bantuan finansial, tetapi juga merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara kepada bangsa dan negara. Dengan adanya tambahan penghasilan ini, di harapkan para penerima dapat meningkatkan daya beli, terutama dalam memenuhi kebutuhan pendidikan dan keperluan keluarga.

“Stimulus ini bertujuan untuk meningkatkan pembelanjaan Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan,” demikian pernyataan resmi pemerintah.

Baca Juga :  PENGANTAR WALIKOTA TERHADAP RANPERDA TENTANG APBD PERUBAHAN KOTA SUNGAI PENUH TAHUN 2024

Selain mendorong konsumsi rumah tangga, kebijakan ini juga di harapkan memberikan efek berganda (multiplier effect) terhadap perekonomian nasional, khususnya di sektor perdagangan dan jasa.

Pemerintah memastikan mekanisme pencairan akan di lakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan jadwal yang di sesuaikan agar manfaatnya dapat di rasakan secara optimal oleh seluruh penerima.

Dengan terbitnya PP Nomor 9 Tahun 2026 ini, pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kesejahteraan aparatur negara sekaligus memperkuat stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika global.**

Share :

Baca Juga

Kenaikan Gaji ASN dan pensiunan

Daerah

Gaji PNS Naik hingga 12%, Efektif Mulai Oktober 2025 ini Rincian

Advertorial

Bapemperda DPRD Kota Sungai Penuh Kunker ke Tanjung Jabung Barat 

Advertorial

Gubernur Al Haris Hadiri Penyerahkan Penghargaan Explore Jambi Award di Festival Batanghari 2024

Advertorial

Bupati Tanjung Jabung Barat Tegaskan Komitmen Dukung Kejaksanaan Negeri Wujudkan Keadilan dan Ketertiban

Bangko

Tim Pemenangan  Nalim-Nilwan di 17 desa dalam Kecamatan Muara Siau Dikukuhkan
Sidharto Reza Suryodipuro

Internasional

Pidato Perdana Sidharto Reza Suryodipuro Sebagai Pimpinan Dewan HAM PBB

Daerah

Bupati Kerinci Hadiri Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2022

Daerah

Presiden Prabowo Prioritaskan Program Tani Merdeka