Home / Daerah / Nasional / News

Kamis, 2 April 2026 - 10:15 WIB

Pemerintah Terbitkan Aturan Gaji ke-13 2026, ASN hingga Pensiunan Terima Stimulus

Pemerintah resmi menerbitkan PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang gaji ke-13 dan THR bagi ASN, TNI/Polri, serta pensiunan

Pemerintah resmi menerbitkan PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang gaji ke-13 dan THR bagi ASN, TNI/Polri, serta pensiunan

Jakarta,http://Eksisjambi.com  – Pemerintah resmi menerbitkan aturan terbaru terkait pemberian gaji ke-13 tahun 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Kebijakan ini di tetapkan oleh Prabowo Subianto sebagai bagian dari langkah strategis untuk menjaga daya beli serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Pengumuman pencairan gaji ke-13 tersebut di sampaikan pemerintah pada 3 Maret 2026, bersamaan dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Kedua stimulus ini di tujukan bagi aparatur negara dan pensiunan sebagai bentuk dukungan terhadap konsumsi domestik.

Kebijakan ini mencakup berbagai kelompok penerima, mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara dan pegawai non-aparatur sipil negara (ASN). Selain itu, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan juga termasuk dalam daftar penerima manfaat.

Baca Juga :  Mentan Amran: Indonesia Hanya Butuh 20 Peternakan Besar untuk Wujudkan Swasembada Susu

Pemerintah menegaskan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 bukan sekadar bantuan finansial, tetapi juga merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara kepada bangsa dan negara. Dengan adanya tambahan penghasilan ini, di harapkan para penerima dapat meningkatkan daya beli, terutama dalam memenuhi kebutuhan pendidikan dan keperluan keluarga.

“Stimulus ini bertujuan untuk meningkatkan pembelanjaan Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan,” demikian pernyataan resmi pemerintah.

Baca Juga :  Pj. Bupati Asraf Peringatan Hari Kartini ke-146

Selain mendorong konsumsi rumah tangga, kebijakan ini juga di harapkan memberikan efek berganda (multiplier effect) terhadap perekonomian nasional, khususnya di sektor perdagangan dan jasa.

Pemerintah memastikan mekanisme pencairan akan di lakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan jadwal yang di sesuaikan agar manfaatnya dapat di rasakan secara optimal oleh seluruh penerima.

Dengan terbitnya PP Nomor 9 Tahun 2026 ini, pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kesejahteraan aparatur negara sekaligus memperkuat stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika global.**

Share :

Baca Juga

Pengalihan Arus Lalu lintas

Daerah

Pengalihan Arus Lalu Lintas Sementara di Kota Sungai Penuh
Kode Redeem Mobile Legends Terbaru

Daerah

Kode Redeem MLBB 8 Maret 2026 Terbaru, Berpeluang Dapat Skin Gratis 

Daerah

Pemkot Sungai Penuh Minta OPD Inventarisasi Usulan Perpanjangan Kontrak PPPK Paruh Waktu

Daerah

Wawako Azhar Hamzah Lantik 56 Pejabat Administrator, Pengawas dan Kepala Puskesmas

Daerah

Tombak Belang Berjanggut Jenggi Sanggo Rajo, Pusaka Adat Kerinci 

Advertorial

Safari Ramadhan Kecamatan Mendahara Ulu, Ini Pesan Sekda Tanjab Timur
redeem code FC Mobile terbaru

Daerah

Berburu Keuntungan Gratis! Kode Redeem FC Mobile 7 Januari 2026 
Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur menerima kunjungan pakar kelapa asal Belgia

Daerah

Wabup Tanjab Timur Terima Kunjungan Pakar Kelapa Belgia, Jajaki Pengembangan Industri Kelapa