Eksisjambi.com- Memasuki semester ajaran baru, seluruh siswa baru diimbau untuk segera melakukan konfirmasi ke wali kelas masing-masing guna pengusulan sebagai calon penerima Program Indonesia Pintar (PIP). Langkah ini penting dilakukan karena batas akhir atau cut off data Dapodik siswa ditetapkan pada tanggal 31 Agustus.
PIP adalah program bantuan dari pemerintah yang diberikan kepada siswa dari keluarga tidak mampu agar tetap bisa melanjutkan pendidikan tanpa hambatan biaya. Data siswa penerima PIP diproses berdasarkan input dari sekolah melalui sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Oleh karena itu, penting bagi siswa baru yang memenuhi kriteria untuk segera memastikan namanya diusulkan oleh pihak sekolah.
“Jangan sampai terlambat. Data yang tidak masuk sebelum batas waktu, tidak akan diproses untuk bantuan tahun 2025 dan tahun-tahun berikutnya,” demikian imbauan dari pihak sekolah.
Orang tua dan wali murid juga diharapkan aktif mengonfirmasi dan berkoordinasi dengan wali kelas agar siswa yang benar-benar layak tidak terlewatkan dari bantuan ini.
Semoga informasi ini bermanfaat dan bisa membantu siswa-siswi yang membutuhkan mendapatkan haknya.(*)







