Eksisjambi.com,Sungai Penuh- Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Khayangan Kota Sungai Penuh pada Bulan Februari 2022 akan Melakukan Kenaikan Tarif air minum, Kenaikan ini Berdasarkan Pemberlakuan SK Walikota Sungai Penuh Nomor : 500/KEP.340/2021 TENTANG PENETAPAN TARIF AIR MINUM TIRTA KHAYANGAN TAHUN 2022,
Untuk Menerapkan Kenaikan ini Pihak PDAM Tirta Khayangan Terlebih dahulu Melakukan sosialisasi Bersama Awak Media Kerinci dan Kota Sungai Penuh.yang bertempat di Aula Kantor Perumda Tirta Khayangan yang dihadiri Langsung Dewan Pengawas , Direktur dan Tim Teknis PDAM Tirta Khayangan Kota Sungai Penuh, kamis (13/2/22).
Dalam Kesempatan itu Dewan Pengawas Perumda Tirta Khayangan Sutrisno dalam arahannya mengatakan, tarif PDAM Tirta Khayangan sebelumnya masih melakukan tarif lama sejak tahun 2018 dan Kedepannya akan tetap melakukan evaluasi dan serta Meningkatkan Pengawasan terhadap Perumda Tirta Khayangan.
“Kita juga berharap jajaran Perumda Tirta Khayangan untuk meningkatkan operasional maupun pelayanan kepada masyarakat terutama konsumen air bersih ini, Mudah-mudahan ini bisa menjadi pemicu kinerja dari jajaran Perumda Air Minum Tirta Khayangan untuk senantiasa memberikan pelayanan yang terbaik,” ungkap Dewas Sutrisno.
Sementara itu Direktur utama Tirta Khayangan Hamdani, Memaparkan penyesuaian tarif ini tidak hanya dilakukan di kota Sungai Penuh, tetapi secara nasional. Karena Pemerintah Pusat melihat kondisi PDAM banyak yang sakit dan tidak berkembang.
“Dengan adanya penyesuaian tarif ini diharapkan dapat menutupi pemulihan biaya secara penuh, sehingga Perumda Tirta Khayangan Kota Sungai Penuh secara bertahap dapat meningkatkan kinerja perusahaan dan pelayanan kepada masyarakat (konsumen),” tegas Dirut Tirta Khayangan.
Untuk di Ketahui, Secara umum besaran tarif yang berlaku tergantung golongan, untuk pelanggan Rumah Tangga 2 (R2) dengan pemakaian air 0-10 M3 (Meter Kubik) tarif lama Rp.2.500 ditambah biaya beban 10.000, jadi Rp.35.000.(KS*)