JAMBI, http://Eksisjambi.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas (migas), berupa penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar. Konferensi pers tersebut berlangsung pada Senin, 9 Februari 2026.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, didampingi Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Hadi Handoko. Dalam keterangannya, pihak kepolisian menjelaskan kronologi pengungkapan kasus hingga penetapan para terduga pelaku.
AKBP Hadi Handoko mengungkapkan, pengungkapan bermula dari operasi yang dilakukan pada Kamis, 5 Februari 2026. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan empat unit kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM subsidi jenis solar secara ilegal.
“Dari hasil pemeriksaan awal dan interogasi terhadap sopir serta kernet, diketahui solar subsidi tersebut diangkut dari Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat, dengan tujuan Desa Perentak, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin,” jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan, solar subsidi tersebut diduga kuat akan diperjualbelikan kembali untuk mendukung aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Merangin.
Dalam operasi tersebut, Ditreskrimsus Polda Jambi turut mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam jaringan penyalahgunaan BBM subsidi. Ketujuh orang tersebut masing-masing berinisial AS (25), A (18), RW (25), SS (29), SA (30), MFS (25), dan SA (25). Mayoritas terduga pelaku merupakan warga Kota Sungai Penuh, sementara satu orang lainnya berasal dari Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin.
Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit kendaraan jenis Mitsubishi Colt L300 dan Daihatsu Grand Max, ratusan jerigen berkapasitas 35 liter yang berisi solar subsidi, dua unit tedmon berkapasitas 1.000 liter, serta tiga drum berkapasitas 220 liter yang juga berisi solar subsidi.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar ketentuan tentang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi. Mereka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.
Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap praktik penyalahgunaan BBM subsidi. Pasalnya, perbuatan tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap masyarakat yang berhak menerima BBM subsidi.
“Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini akan kami sampaikan pada rilis berikutnya,” tutup Kombes Pol. Erlan Munaji.**







