Home / Daerah / Kerinci / Kota Sungai Penuh / News

Senin, 29 Agustus 2022 - 13:11 WIB

Polres Kerinci Konferensi Pers Terkait Kasus Judi Online

Eksisjambi.com, Sungai Penuh – Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian SIK MIK bersama Kasat ResKrim IPTU Edi Mardi Siswoyo, S.E., M.M dan jajaran melakukan Konferensi Pers bersama awak media pukul 10 Wib ,Senin (29/8/2022) bertempat di Mapolres Kerinci.

Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian SIK MIK dihadapan awak media mengatakan,Polres Kerinci berhasil mengamankan enam orang pelaku kasus perjudian online di enam TKP,dan enam orang terjaring kasus judi online .Tiga orang kasus Togel dan tiga orang lagi terkait chip Domino selain itu juga diamankan uang senilai Rp 1 .248.000,delapan unit handphone ,tiga buah kartu ATM,satu buku tabungan ,dan enam helai kertas yang berisikan angka – angka togel.

Lebih lanjut Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian SIK MIK berharap kepada seluruh masyarakat yang berada di wilayah hukum Polres Kerinci tidak adalagi yang tersangkut kasus perjudian.

Kasat ResKrim IPTU Edi Mardi Siswoyo, S.E., M.M dalam keterangan juga mengatakan enam TKP tersebut berada di wilayah Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci ,di daerah Siulak ada dua TKP.Semurup satu TKP.Kelurahan Pondok Tinggi,Koto Keras ,Desa Sembilan Kecamatan Tanah Kampung,dari enam TKP tersebut diamankan tiga Kasus judi togel online, sementara tiga lagi bandar atau penjual chip Domino.

Baca Juga :  Pemkot Sungai Penuh Gelar Parade Batik dan Promosi UMKM

Nama yang mereka yang diamankan di 6 (enam) lokasi TKP judi online dan Higgs Domino, inisial RR usia 39 tahun alamat pasar Siulak Gedang. Inisial MP usia 34 tahun pekerjaan kuli bangunan,asal desa Koto Aro.Inisial ZD usia 31 tahun asal Kelurahan Pondok Tinggi.Inisial RN usis 42 tahun asal Desa Koto Dua Baru. Inisial BT usia 39 tahun pekerjaan swasta asal Koto Inisial AP usia 28 tahun pekerjaan swasta asal Desa Sembilan.

“Sesuai apa yang disampaikan oleh Pak Kapolres kita telah mengamankan uang senilai Rp 1 .248.000,delapan unit handphone ,tiga buah kartu ATM,satu buku tabungan ,dan enam helai kertas yang berisikan angka – angka togel.Barang bukti ini disita guna untuk penyelidikan lebih lanjut terkait kasus judi online yang ada di kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci, Ujar IPTU Edi Mardi Siswoyo, S.E., M.M.(29/8/2022)

Baca Juga :  KPK Tak Lagi Tampilkan Tersangka dalam Konferensi Pers, Ini Alasannya

Kasat ResKrim IPTU Edi Mardi Siswoyo, S.E., M.M mengucapkan terimakasih kasih atas laporan dari masyarakat yang merasa rasah adanya kegiatan judi togel ini, dengan gerak cepat tim opsnal turun kelapangan dan melakukan penangkapan dan pengamanan barang bukti.

“Kita juga cek historis dari handphone memang banyak peminat yang ingin membeli togel ini, penjualan nya bisa secara langsung juga melalui sms atau WhatsApp dengan memasang nomor tertentu”, ujarnya.

IPTU Edi Mardi Siswoyo juga mengatakan enam orang tersangka ini terjerat pasal 303 ayat 1 dan ayat 2 KUHP Pidana 10 tahun penjara.

Lebih lanjut IPTU Edi Mardi Siswoyo berharap ( rama)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Humas PLTA : Jangan Terpancing Isu Adanya Bantuan Untuk Lokasi Penangkapan Ikan
Kecelakaan mobil di Kerinci

Daerah

Mobil Terjun ke Jurang di Bukit Tengah Siulak Kerinci 
Ketua DPR RI,Puan Maharani

Internasional

DPR RI Sampaikan Duka Cita Atas Wafatnya Pengemudi Ojol Saat Aksi Demonstrasi
Kode redeem Free Fire terbaru

Daerah

Kode Redeem Free Fire (FF) Terbaru 23 April 2026, Dapatkan Bundle hingga Skin SG2
Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat

Advertorial

Ketua DPRD Hamdani Dorong Sinergi Pemerintah dan Kejaksaan Demi Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih
tata cara tarawih 8+3

Daerah

Tata Cara Shalat Tarawih 11 Rakaat Lengkap dengan Niat

Advertorial

PJ.Bupati Kerinci Diwakili Asisten Darifus Buka RPJPD Kabupaten Kerinci Tahun 2025 – 2045

Daerah

Pemerintah Resmi Cairkan Dana BSU 2025, Cek Syarat, Jadwal, dan Cara Penerimaannya