Home / Daerah / News / Peristiwa / Tanjab Barat

Rabu, 9 Agustus 2023 - 16:41 WIB

Polres Tanjab Barat Berhasil Menyelamatkan 50 Ribu Benih Lobster Dan Mengamankan 6 Tersangka

Eksisjambi.com,TanjabBarat- Kembali Kepolisian Resor Kabupaten Tanjung Jabung Barat Polda Jambi berhasil mengungkap Tindak Pidana Ilegal Fishing penyelundupan benih lobster (Baby Lobster) lintas provinsi.

Hal itu diungkapkan Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli, SH, SIK, MH saat melaksanakan Konferensi Pers di Halaman Mapolres Tanjab Barat, Rabu (09/08/23).

Dijelaskan Kapolres, jajaran Polres Tanjab Barat kembali berhasil mengungkap kasus Ilegal Fishing penyelundupan benih lobster serta mengamankan 6 tersangka dan barang bukti.

“Alhamdulillah Polres Tanjab Barat berhasil mengamankan 6 orang tersangka Yang berinisial AS (42) asal Bandar Lampung, D (37) asal Bandar Lampung, W (23) asal Kaur Bengkulu, A (60) asal Tanah Merah Inhil, J (26) Asal OKU Selatan Sumsel, TS (34) Sumedang Jabar, dan 50.000 Baby Lobster jenis Mutiara dan Pasir sarta barang bukti lainnya,” ungkap Kapolres.

Padli juga menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan LP/A/VII/2023/SATRESKRIM/POLRES TANJAB BARAT/POLDA JAMBI/TANGGAL 12 JULI 2023.

“Pada Hari Rabu 12 Juli 2023 sekira pukul 17.00 WIB di RT. 03 dengan TKP di Blok N Dusun Terjun Jaya, Desa Terjun Gajah, Kecamatan Betara tepatnya dan Simpang Betara 8 berhasil menangkap 6 orang tersangka,” jelas Padli.

Baca Juga :  Polres Tebo Gelar Apel Pasukan Dalam Rangka Memulai Operasi Patuh Siginjai 2024

“Selain tersangka juga berhasil diamankan Barang Bukti berupa Benih Lopster, Tabung Oksigen, 1 unit Mobil Toyota Avanza Nopol B 1537 KII dan barang bukti lainnya,” ujar Kapolres.

Selain itu Kapolres menjelaskan modus operandi dimana pelaku mengambil benih lobster dari Padang Guci Kabupaten KAUR Provinsi Bengkulu untuk dibawa ke Kecamatan Betara Kabupaten Tanjab Barat untuk penyegaran selanjutnya dibawah ke Perairan Kepri untuk diselundupkan ke Luar Negri.

“Berawal dari kecurigaan masyarakat dengan adanya aktivitas penangkaran benih lobster ilegal di rumah salah seorang warga Terjun Jaya, sekira pulul 16:30 WIB tim gabungan Satreskrim dan Satpolair serta Satintelkam Polres Tanjab Barat melakukan penyelidikan dan pemgamanan terhadap pelaku dan barang bukti,” jelasnya.

Berkat pengungkapan Ilegal Fishing penyelundupan benih lobster tersebut Polres Tanjab Barat berhasil menyelamatkan 50 ribu benih lobster kalau dikonversi ke Rupiah sebesar Rp 7,5 Milyar.

Baca Juga :  DPRD Kota Sungai Penuh Setujui APBDP 2022 & 3 Raperda

“Untuk benih lobster sendiri, Polres Tanjab Barat bersama Instansi terkait telah melepaskan kembali benih lobster tersebut di sekitar Pulau Alang Tiga,” tuturnya.

Terhadap ke 6 pelaku dikenakan Pasal 27 angka 26 UU No 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perpu No 2 Tahun 2022 Cipta Kerja atau Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU RI No 44 Tahun 2009 atas perubahan Undang-undang No 31 Tahun 2004 tentang Perukanan jo Pasal 55 Ayat 1e KUHP.

“Sesuai pasal 27 angka 26 dengan ancaman penjara paling lama 8 Tahun dengan denda paling banyak 1,5 Milyar. Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dengan ancaman penjara paling lama 6 Tahun denda paling banyak 1,5 Milyar,” tegas Kapolres Tanjab Barat.(adibae)

Share :

Baca Juga

Kualitas tidur di usia 50 Tahun

Daerah

Kualitas Tidur Jadi Kunci Kesehatan Setelah Usia 50 Tahun

Advertorial

Ketua DPRD Lendra Bersama Pemkot Kordinasi Pembangunan TPA BLE di Purwokerto
FC Mobile 2025

Daerah

Strategi Veteran FC Mobile 2025: Bukan Sekadar OVR

Daerah

Wawako Antos dan Tim Satgas Pangan Sidak Ke Pasar

Daerah

Wako Ahmadi Letakkan Batu Pertama Pembangunan TPS 3R Desa Koto Tengah
KIP Kuliah 2026

Daerah

KIP Kuliah 2026 Telah Dibuka, Ayo Daftar Sekarang 

Daerah

Gladi Bersih Fashion Show “Perempuan Berdaya Saing” Digelar di Kota Sungai Penuh

Advertorial

Rapat Verifikasi Lapangan Hybrid Evaluasi Kota Layak Anak