Home / Advertorial / Daerah / Hukum / News / Peristiwa / Tebo

Jumat, 16 Agustus 2024 - 22:29 WIB

Polsek Tengah Ilir Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu

Eksisjambi.com,TEBO – Polsek Tengah Ilir berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu di wilayah Kabupaten Tebo. Dalam operasi yang berlangsung pada Kamis, 15 Agustus 2024, sekira pukul 16.26 WIB, pihak kepolisian berhasil menangkap seorang pelaku berinisial ER (24), warga Kecamatan Setio-Tio, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara.

Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh tim Polsek Tengah Ilir pada Rabu, 14 Agustus 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, terkait adanya peredaran uang palsu di wilayah Kecamatan Tengah Ilir. Kanit Reskrim Polsek Tengah Ilir, IPDA Alex Prodona, S.H., beserta tim unit Reskrim segera melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Setelah mendapatkan bukti yang cukup, tim langsung bergerak menuju sebuah warung di Desa Rantau Api, Kecamatan Tengah Ilir, yang diduga menjadi lokasi peredaran uang palsu.

Baca Juga :  Monadi-Murison kembali Mengukuhkan Ribuan Tim Pemenangan 5 Desa di Kecamatan Gunung KerinciĀ 

Kapolres Tebo, AKBP Dr. I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tengah Ilir AKP Dedi Tanto Manurung, S.H., M.H. dalam keterangannya mengapresiasi kerja cepat personel Polsek Tengah Ilir dalam mengungkap kasus ini. “Peredaran uang palsu merupakan kejahatan serius yang dapat merusak stabilitas ekonomi dan merugikan masyarakat. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 36 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kapolsek.

Saat penangkapan, pelaku ER tertangkap basah sedang membelanjakan uang palsu. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah mengedarkan uang palsu sebesar Rp 650.000, terdiri dari pecahan Rp 100.000 sebanyak 4 lembar dan pecahan Rp 50.000 sebanyak 5 lembar. Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, tim Polsek Tengah Ilir menemukan sisa uang palsu senilai Rp 700.000 yang disimpan oleh pelaku di sebuah kotak di belakang rumahnya. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 4 lembar, pecahan Rp 50.000 sebanyak 6 lembar, dan sebuah handphone merk Infinix warna ungu.

Baca Juga :  Gubernur Al Haris Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan 80 ribu Gerai Kopdes Merah Putih secara Virtual

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mako Polsek Tengah Ilir untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini akan segera dilimpahkan ke Polres Tebo untuk penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima uang dan segera melaporkan jika menemukan uang yang mencurigakan.(Wendri)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Kerinci Terima Audiensi Kemendukbangga/BKKBN Jambi

Advertorial

Perdana 19 Eselon II Dilantik, Bupati Dillah Sebut Butuh Pertimbangan Mendalam dan Sudah Profilling Semua Potensi

Daerah

Wawako Antos Tinjau Lokasi Vaksinasi Covid-19 Di Desa Aur Duri

Advertorial

Pj Bupati Merangin Buka MTQ Kecamatan Pamenang Ke XXIII
Sejarah Perang Pulau Tengah

Artikel

Sejarah Singkat Perang Melawan Penjajah di Pulau Tengah Kerinci

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Safari Ramadhan Di Mesjid Ibnu Hajar Desa Bram Itam Raya

Advertorial

Wabup merangin Mengaprisiasi RSUD Bangko Tetap Memberi Pelayan Meski Masih Suasana Lebaran

Daerah

Polda Jambi Lakukan kegiatan preventif dalam rangka menjaga Kamtibmas