Home / Advertorial / Daerah / Hukum / News / Peristiwa / Tebo

Jumat, 16 Agustus 2024 - 22:29 WIB

Polsek Tengah Ilir Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu

Eksisjambi.com,TEBO – Polsek Tengah Ilir berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu di wilayah Kabupaten Tebo. Dalam operasi yang berlangsung pada Kamis, 15 Agustus 2024, sekira pukul 16.26 WIB, pihak kepolisian berhasil menangkap seorang pelaku berinisial ER (24), warga Kecamatan Setio-Tio, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara.

Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh tim Polsek Tengah Ilir pada Rabu, 14 Agustus 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, terkait adanya peredaran uang palsu di wilayah Kecamatan Tengah Ilir. Kanit Reskrim Polsek Tengah Ilir, IPDA Alex Prodona, S.H., beserta tim unit Reskrim segera melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Setelah mendapatkan bukti yang cukup, tim langsung bergerak menuju sebuah warung di Desa Rantau Api, Kecamatan Tengah Ilir, yang diduga menjadi lokasi peredaran uang palsu.

Baca Juga :  HUT Tanjabtim ke 25 di Hadiri Calon Bupati Nomor Urut 2 Dillah - Muslimin

Kapolres Tebo, AKBP Dr. I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tengah Ilir AKP Dedi Tanto Manurung, S.H., M.H. dalam keterangannya mengapresiasi kerja cepat personel Polsek Tengah Ilir dalam mengungkap kasus ini. “Peredaran uang palsu merupakan kejahatan serius yang dapat merusak stabilitas ekonomi dan merugikan masyarakat. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 36 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kapolsek.

Saat penangkapan, pelaku ER tertangkap basah sedang membelanjakan uang palsu. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah mengedarkan uang palsu sebesar Rp 650.000, terdiri dari pecahan Rp 100.000 sebanyak 4 lembar dan pecahan Rp 50.000 sebanyak 5 lembar. Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, tim Polsek Tengah Ilir menemukan sisa uang palsu senilai Rp 700.000 yang disimpan oleh pelaku di sebuah kotak di belakang rumahnya. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 4 lembar, pecahan Rp 50.000 sebanyak 6 lembar, dan sebuah handphone merk Infinix warna ungu.

Baca Juga :  Anggota Satgas TMMD ke 122 Kodim 0420 Sarko Pasang Lantai Jembatan Darurat

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mako Polsek Tengah Ilir untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini akan segera dilimpahkan ke Polres Tebo untuk penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima uang dan segera melaporkan jika menemukan uang yang mencurigakan.(Wendri)

Share :

Baca Juga

Mahkamah Konstitusi

Daerah

MK Hapus Pensiun Seumur Hidup Pejabat Negara

Advertorial

Wagub Sani Hadiri Peringatan 32 Tahun Desa Marga Manunggal Jaya

Advertorial

Gubernur Al Haris : Kritik dan Saran Dewan Bermanfaat Bagi Pembangunan

Daerah

Gaji Anggota DPR RI Tembus Rp100 Juta Lebih per Bulan
Update Kode Redeem MLBB Terbaru

Daerah

Daftar Kode Redeem Mobile Legends: Bang Bang Terbaru 28 Maret 2026, Lengkap dengan Cara Klaim

Daerah

Paripurna DPRD Dalam Agenda Sertijab Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh

Daerah

Masjid Baiturrahman Kota Sungai Penuh Memperingati Milad 1 Abad Surau Dagang

Bangko

Bupati H. Mashuri Pantau Vaksinasi Pelajar SMK