Home / Daerah / Nasional / News

Jumat, 12 September 2025 - 23:22 WIB

PPPK Paruh Waktu Resmi Berlaku, Begini Skema Gaji ASN Baru di 2025

Gaji PPPK Paruh Waktu

Gaji PPPK Paruh Waktu

Eksisjambi.com – Pemerintah akhirnya meresmikan skema baru Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kebijakan ini di tuangkan dalam Surat Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 dan di sebut sebagai solusi atas polemik panjang keberadaan tenaga honorer yang selama ini belum memiliki kejelasan status.

Berdasarkan aturan tersebut, gaji PPPK Paruh Waktu di tetapkan minimal setara dengan penghasilan terakhir sebagai tenaga non-ASN atau mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) setempat. Artinya, besarannya berbeda-beda sesuai daerah dan kemampuan anggaran instansi.

Sebagai ilustrasi, berikut perbandingan UMP 2025 di beberapa provinsi yang menjadi acuan gaji:                                DKI Jakarta: Rp 5.396.761,                  Jawa Tengah: Rp 2.169.349,        Sumatera Selatan: Rp 3.681.570,    Papua: Rp 4.285.850

Baca Juga :  Ketua DPRD Edi Purwanto Hadiri Pelantikan pengurus Perbakin Kabupaten/Kota Provinsi Jambi

Dengan aturan ini, PPPK Paruh Waktu di Jakarta akan menerima gaji sekitar Rp 5,3 juta per bulan, sedangkan di Jawa Tengah hanya sekitar Rp 2,1 juta per bulan.

Berbeda dengan ASN pada umumnya, gaji PPPK Paruh Waktu tidak sepenuhnya berasal dari belanja pegawai pemerintah pusat, Pendanaan bisa juga berasal dari pos lain di luar belanja pegawai, sepanjang sesuai regulasi perundang-undangan.

Skema baru ini juga membuka ruang peningkatan status. PPPK Paruh Waktu berpeluang di angkat menjadi PPPK Penuh Waktu dengan gaji yang mengikuti Peraturan Presiden RI Nomor 11 Tahun 2024.

Baca Juga :  Tim URC Polres Kerinci Amankan Terduga Pelaku Penggelapan di Hotel Masgo Sungai Penuh

Sebagai gambaran, berikut kisaran gaji PPPK Penuh Waktu sesuai golongan:

Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900, Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900 Golongan X: Rp 3.339.600 – Rp 5.484.000 Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.900

Dengan hadirnya PPPK Paruh Waktu, pemerintah memastikan tidak ada lagi tenaga honorer yang bekerja tanpa kepastian penghasilan.

Skema ini di harapkan dapat mengurangi jumlah pekerja non-ASN sekaligus memberi perlindungan lebih baik bagi para pegawai di instansi pemerintah.(*)

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Kode Redeem Free Fire (FF) Terbaru 23 Juli 2026, Klaim Hadiah Gratis 

Advertorial

Kepedulian Kapolres Tebo: Evakuasi Ibu dan Balita Terdampak Banjir di Tebo Ilir

Daerah

Ketua DPRD Fajran Goro Bersama Warga Desa koto Limau Manis

Daerah

Pastikan Ketersediaan & Kestabilan Harga Jelang Ramadhan, Satgas Pangan Sidak Pasar
Gempa Bandung

Internasional

Rangkaian 11 Gempa Mengguncang Kabupaten Bandung, Ini Penyebabnya

Daerah

Amplop Kondangan Di Kenakan Pajak..Juga?

Daerah

Kode Redeem Mobile Legends 6 Mei 2026: Klaim Skin Gratis hingga Fragment
Hj. Hesti Haris

Advertorial

Hj. Hesti Haris Dorong Perajin Terus Berinovasi dan Jaga Warisan Budaya Daerah