Home / Advertorial / Daerah / News / Politik / Tanjab Timur

Rabu, 29 Mei 2024 - 03:37 WIB

Rapat Paripurna Anggota DPRD Tanjab Timur Terkait 2 Ranperda Tahun 2024

Elsisjambi.com,TanjabTimur – Pandangan umum Fraksi – fraksi saat pelaksanaan penyampaian terhadap dua rancangan peraturan daerah Kabupaten Tanjab Timur tahun 2024 yakni berkaitan eksistensi pemerintah sebagai organisasi publik dan administrator publik dalam kegiatanya mempunyai tanggung jawab kepada publiknya dalam agenda rapat paripurna Anggota DPRD Tanjabtim, Selasa (29/5/2024).

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut pemerintah dituntut untuk menentukan kebijakan – kebijakan yang sesuai dengan permasalahan di kalangan masyarakat. Maksud dan tujuan pembuatan kebijakan oleh pemerintah adalah kepentingan masyarakat, permasalahan dalam masyarakat dan kemudian disesuaikan dengan lingkungan, maka berbagai kebijakan yang semula diproyeksikan untuk mengatasi masalah dikhawatirkan pada kenyataanya malah melahirkan masalah baru yang menyebabkan berkurangnya kepercayaan publik terhadap pemerintah dalam menangani masalah tersebut, yang disampaikan pandangan umum fraksi Restorasi Nurani Rakyat.

Baca Juga :  PETI di TNKS Kian Mengkhawatirkan, Ketua Pemuda Melayu Jambi Soroti Sikap Kapolda yang Bungkam

“Fraksi Restorasi Nurani Rakyat yang disampaikan anggota DPRD Tanjab Timur, H, Hamsah saat menyampaikan pandangannya setelah membaca dan mempelajari nota pengantar rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2016 tentang penertiban dan pemeliharaan hewan ternak dan rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum,” terang H, Hamsah.

Berikut kami sampaikan saran, pandangan serta masukan fraksi restorasi nurani rakyat terhadap dua rancangan peraturan daerah dimaksud antara lain, fraksi RNR mempertanyakan apakah sudah implementasikan dengan baik atau tidak peraturan daerah nomor 3 tahun 2016 dan peraturan daerah nomor 9 tahun 2017 harus di evaluasi.

Pada pasal 15 ayat 3 yang berbunyi, masyarakat diperkenankan diperbolehkan untuk menangkap ternak yang sedang berada atau merusak laha. Pertaniannya, fraksi RNR memaknai tetap perlu adanya keterlibatan pemerintah dan penegak hukum dalam pasal 15 ayat 3 tersebut, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan, sehingga nantinya tidak ada pihak yang dirugikan.

Baca Juga :  AZ-FER Kolaborasi Birokrat dan Legislatif

Fraksi RNR mempertanyakan kerjasama dengan pihak mana saja dan menggunakan cara serta kajian apa dalam pembuatan naskah akademik untuk membuat Raperda tersebut, sehingga bisa menjadi rumusan yang berkompeten dalam menghasilkan peraturan daerah, dan benar – benar menjadi solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum bagi masyarakat serta beberapa biaya yang dibutuhkan dalam pembuatan dua naskah akademik tersebut.

Demikian lah pandangan umum fraksi restorasi nurani rakyat (RNR) DPRD, terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2016 tentang penertiban dan pemeliharaan hewan,” pungkasnya. (Mul).

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemkot Sungai Penuh Gelar Safari Jumat di Masjid Raya, Wako Alfin Paparkan Progres Pembangunan Kota

Advertorial

Wako Ahmadi Zubir Buka Sosialisasi Website Umoh Basilo Kajari Sungai Penuh
Polda Jambi menggelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla dan Pengendalian Massa

Daerah

Polda Jambi Apel Kesiapsiagaan Karhutla dan Pengendalian Massa
RSUD MH. A THALIB SUNGAI PENUH

Daerah

Dirut RSUD MHA Thalib: Sistem Pendaftaran Poli dan Batasan Kuota Pasien Melalui JKN Mobile

Advertorial

Gubernur Al Haris dan Hesnidar Haris Dianugerahi Gelar Adat Nagari Paninggahan Solok

Daerah

Targetkan 85 Persen Partisipasi Pemilih, KPU Tebo Gelar Bimtek PPK dan PPS
Puspenerbad

Daerah

Komisi I DPR RI Apresiasi Kesiapan Puspenerbad Dukung Operasi TNI

News

Kawasan Kumuh di Mendahara Ilir Menjadi Prioritas Pemerintah Daerah