Home / Advertorial / Daerah / News / Politik / Tanjab Timur

Rabu, 29 Mei 2024 - 03:37 WIB

Rapat Paripurna Anggota DPRD Tanjab Timur Terkait 2 Ranperda Tahun 2024

Elsisjambi.com,TanjabTimur – Pandangan umum Fraksi – fraksi saat pelaksanaan penyampaian terhadap dua rancangan peraturan daerah Kabupaten Tanjab Timur tahun 2024 yakni berkaitan eksistensi pemerintah sebagai organisasi publik dan administrator publik dalam kegiatanya mempunyai tanggung jawab kepada publiknya dalam agenda rapat paripurna Anggota DPRD Tanjabtim, Selasa (29/5/2024).

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut pemerintah dituntut untuk menentukan kebijakan – kebijakan yang sesuai dengan permasalahan di kalangan masyarakat. Maksud dan tujuan pembuatan kebijakan oleh pemerintah adalah kepentingan masyarakat, permasalahan dalam masyarakat dan kemudian disesuaikan dengan lingkungan, maka berbagai kebijakan yang semula diproyeksikan untuk mengatasi masalah dikhawatirkan pada kenyataanya malah melahirkan masalah baru yang menyebabkan berkurangnya kepercayaan publik terhadap pemerintah dalam menangani masalah tersebut, yang disampaikan pandangan umum fraksi Restorasi Nurani Rakyat.

Baca Juga :  Ini Alasan H. Mashuri Memenangkan Nalim Nilwan

“Fraksi Restorasi Nurani Rakyat yang disampaikan anggota DPRD Tanjab Timur, H, Hamsah saat menyampaikan pandangannya setelah membaca dan mempelajari nota pengantar rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2016 tentang penertiban dan pemeliharaan hewan ternak dan rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum,” terang H, Hamsah.

Berikut kami sampaikan saran, pandangan serta masukan fraksi restorasi nurani rakyat terhadap dua rancangan peraturan daerah dimaksud antara lain, fraksi RNR mempertanyakan apakah sudah implementasikan dengan baik atau tidak peraturan daerah nomor 3 tahun 2016 dan peraturan daerah nomor 9 tahun 2017 harus di evaluasi.

Pada pasal 15 ayat 3 yang berbunyi, masyarakat diperkenankan diperbolehkan untuk menangkap ternak yang sedang berada atau merusak laha. Pertaniannya, fraksi RNR memaknai tetap perlu adanya keterlibatan pemerintah dan penegak hukum dalam pasal 15 ayat 3 tersebut, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan, sehingga nantinya tidak ada pihak yang dirugikan.

Baca Juga :  Wabub Tanjab Barat Terima Kunjungan Audiensi Dari Tanoto Foundation Dalam Rangka Ketercapaian Program Pintar

Fraksi RNR mempertanyakan kerjasama dengan pihak mana saja dan menggunakan cara serta kajian apa dalam pembuatan naskah akademik untuk membuat Raperda tersebut, sehingga bisa menjadi rumusan yang berkompeten dalam menghasilkan peraturan daerah, dan benar – benar menjadi solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum bagi masyarakat serta beberapa biaya yang dibutuhkan dalam pembuatan dua naskah akademik tersebut.

Demikian lah pandangan umum fraksi restorasi nurani rakyat (RNR) DPRD, terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2016 tentang penertiban dan pemeliharaan hewan,” pungkasnya. (Mul).

Share :

Baca Juga

Daerah

Wako Ahmadi & Wawako Antos Hadiri Pembukaan Turnamen Old Stars FPPWD7

Daerah

Dilla Hich – MT Kini Resmi di Dukung PKS

Advertorial

UAS Guncang Jambi dengan Tabligh Akbar Pemprov

Advertorial

Kapolres Merangin Resmikan Posko Kampung Tangguh di Kelurahan Dusun Bangko
etika berbicara

Daerah

Keindahan Manusia Lahir dari Kedewasaan Batin dan Kebijaksanaan Bertutur

Daerah

Wawako Antos Buka Rakor Penurunan Stunting.

Daerah

Wawako Antos : Sekolah Harus Miliki Metode Pembelajaran Mulok Budaya Kota Sungai Penuh
kode redeem MLBB

Daerah

Deretan Kode Redeem MLBB 6 Januari 2026, Klaim Skin Epic hingga Diamond Gratis