JAKARTA, http://Eksisjambi.com – Penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang melibatkan 104 pekerja Hotel Bumi Wiyata (PT Bumiputera Wisata) menjadi bukti nyata hadirnya keadilan dan kepastian hukum bagi para pekerja di Indonesia.
Melalui mediasi yang difasilitasi Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri, seluruh hak pekerja berupa tunggakan upah dan sisa Tunjangan Hari Raya (THR) dengan total nilai lebih dari Rp6 miliar telah dipenuhi sepenuhnya.
Keberhasilan penyelesaian sengketa tersebut disambut dengan rasa syukur oleh para pekerja beserta keluarganya. Hak-hak yang selama ini dinantikan akhirnya diterima, sehingga memberikan kepastian dan ketenangan bagi mereka.
Sebagai bentuk kepedulian, Tim Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri bersama Divisi Humas Polri melakukan kunjungan langsung untuk menyapa keluarga para pekerja.
Kehadiran tim disambut hangat dan penuh haru oleh keluarga yang kini dapat bernapas lega setelah seluruh hak mereka dipenuhi.
Momen tersebut menjadi simbol bahwa penyelesaian persoalan ketenagakerjaan tidak hanya berhenti pada aspek hukum, tetapi juga menyentuh sisi kemanusiaan dengan memastikan hak pekerja benar-benar diterima.
Penyelesaian kasus ini sekaligus menunjukkan peran aktif Polri dalam mendorong penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui pendekatan mediasi yang mengedepankan dialog, keadilan, dan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Polri menegaskan komitmennya untuk terus mengawal hubungan industrial yang harmonis, humanis, dan bermartabat. Melalui Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri,
di harapkan setiap permasalahan ketenagakerjaan dapat diselesaikan secara adil sehingga hak-hak pekerja terlindungi, sekaligus menjaga iklim hubungan kerja yang kondusif di Indonesia.
Keberhasilan penyelesaian sengketa 104 pekerja Hotel Bumi Wiyata ini diharapkan menjadi contoh bahwa sinergi antara aparat penegak hukum, perusahaan, dan pekerja mampu menghadirkan solusi yang memberikan manfaat bagi semua pihak, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap tenaga kerja di Tanah Air.*







