
EKSISJAMBI.COM.MERANGIN -Polres Merangin ungkap sejumlah tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Merangin selama tahun 2022.
Bertepatan dipenghujung tahun, yakni pada Selasa 28/12/2022, Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata S.IK, didampingi Waka Polres, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba beserta Kasubag Humas Polres Merangin, ungkapkan sejumlah kasus yang terjadi tahun 2022.

Adapun perkara yang berhasil diungkap selama tahun 2022 tersebut adalah, kasus narkoba, PETI, Ilegal Loging, pencabulan, senjata api rakitan, miras serta Korupsi. Hal ini seperti yang disampaikan Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata S.IK dihadapan sejumlah awak media, saat Pers Rilis.
“Saat ini kita mengadakan Pers Rilis akhir tahun terkait pengungkapan sejumlah kasus yang ditangani Polres Merangin pada tahun 2022 ini,” Ungkap Kapolres Merangin.
Di akhir acara Kapolres Merangin, didampingi sejumlah Perwira, melakukan pemusnahan barang bukti berupa senjata api rakita laras panjang. dan untuk ratusan minuman keras (Miras) dimusnahkan menggunakan alat berat jenis Thundem dengan merk Sakai bertempat dihalaman Mapolres Merangin. -(Bas.R)-







