eksisjambi.com-Kasus terkonfirmasi positif virus Corona terus bertambah di kabupaten kerinci, hal itu pun membuat penerapan protokol kesehatan diperkerat.
Tidak tanggung – tanggung, kali ini warga akan dikenakan sangsi jika kedapatan tidak menggunakan masker, penerapan hukuman bagi pelanggar protokol Kesehatan Covid-19 ini berlaku bagi perseorangan maupun pelaku usaha.
Sangsi hukuman denda bervariasi, pelanggar perorangan akan dikenakan denda Rp.50.000,00 dan pelaku usaha Rp. 150.000,00,-
Diberlakukan hukuman berupa denda itu dibenarkan oleh Don Fitri Jaya Kepala Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kerinci.
“Ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Bupati Kerinci nomor 24 Tahun 2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan corona virus disease 2019 (covid-19) di era public / lingkungan usaha dan masyarakat, dan protokoler kesehatan pencegahan dan penanganan lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Kerinci,” terang Don Fitra kepada wartawan.
Dimulainya razia masker menurut Don Fitra adalah semenjak diberlakukan Perbup yakni 17 September 2020.
“Berlaku semenjak di keluarkan Perbub mulai kemaren (Kamis) diadakan razia di setinjau laut, Pol pp cuma penindakan sesuai pasal 17, dan juga Sat Pol PP akan melakukan Patroli keliling dalam penertiban yg melanggar protokol kesehatan,” tegas Don Fitra.
Jika tidak diindahkan kata Don Fitri Jaya Pol PP sebagai pelaksana penegak Perbup akan mengambil tindakan mulai dari teguran lisan, tertulis hingga sangsi denda baik perorangan atau pelaku usaha.[ Rul ]