Home / Bangko / Hukum

Selasa, 8 Juli 2025 - 12:12 WIB

Sepasang Suami Istri Pengedar Sabu Antar Lintas Provinsi Diringkus Polisi

Suami istri tersangka pengedar sabu. (dok.Kominfo)

Merangin, Eksisjambi.com — Sepasang suami istri terpaksa harus berurusan dengan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Merangin karena terlibat dalam penyalahgunaan gunakan narkotika dengan jenis sabu.

Kedua pelaku tersebut yakni IA alias Ucil (27), warga Desa Sungai Ulak, dan NJ (20), warga Desa Tunggang, Kecamatan Lebong Utara, Provinsi Bengkulu ini diamankan pada Senin 30 Juni 2025 sekira pukul 09.00 WIB di desa Sungai Ulak, kecamatan Nalo Tantan, kabupaten Merangin. Penangkapan ini dilakukan merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang ditangani oleh Polres Sarolangun terhadap pelaku bernama Erianda Hutahaean.

Kapolres Merangin melalui Kasat Resnarkoba AKP Rezi Darwis, S.H., M.M menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya transaksi narkoba di wilayah Desa Sungai Ulak. Tim gabungan dari Satresnarkoba Polres Merangin dan Satresnarkoba Polres Sarolangun kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di kediamannya.

Baca Juga :  Kuwau Merangin Pukau Penonton Pawai Ta’aruf MTQ ke-51

Dari tangan Ucil, petugas menyita lima paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih akhir 0,499 gram (setelah dikurangi 0,009 gram untuk uji BPOM dari total 0,508 gram), satu buah dompet kecil warna biru bermotif tanpa merek, dan satu lembar kertas rokok. Sementara dari pelaku Nike Juliarti, disita satu unit handphone merk Infinix warna silver.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa sabu tersebut diperoleh tersangka ucil dengan cara barter sepeda motor miliknya kepada pelaku Erianda Hutahaean dan Bella. Barang tersebut kemudian mereka pecah menjadi beberapa paket kecil untuk dijual.

Kasat Resnarkoba menambahkan bahwa kedua pelaku merupakan pengguna sekaligus pengedar narkotika. Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolres Merangin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti.

Baca Juga :  Ini Penjelasan Kapolsek Air Hangat, Sesosok Mayat Yang Ditemukan Tergeletak di Kawasan Perladangan

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“ Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Merangin dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan narkoba dan melaporkan bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar ,” tegasnya.

Kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkoba lintas kabupaten tersebut. *Bas R*

Share :

Baca Juga

Advertorial

Kapolres Merangin Resmikan Posko Kampung Tangguh di Kelurahan Dusun Bangko

Daerah

Kejari Sungai Penuh Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi PJU Kerinci, Audit BPKP Jadi Penentu

Advertorial

Pj Bupati Dampingi Gubernur menyerahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan, Pensiun ASN Serta Petugas Kebersihan

Advertorial

Satgas TMMD Ke 111 Kodim 0420 Sarko Terampil Gunakan Alat Ketam Kayu

Advertorial

Pondasi Selesai, TNI Bersama Warga Timbun Tanah

Advertorial

Sering Tergenang Saat Hujan, Halaman Paud Tunas Berkembang Diratakan Satgas TMMD

Advertorial

Penyuluhan Kamtibmas, Satgas TMMD Bersama Polri Sosialisasi Kesadaran Hukum
Anak Politikus,

Daerah

PKS Apresiasi Polisi Atas Penangkapan Pelaku Pembunuhan Anak Politikus