Home / Bangko / Hukum

Selasa, 8 Juli 2025 - 12:12 WIB

Sepasang Suami Istri Pengedar Sabu Antar Lintas Provinsi Diringkus Polisi

Suami istri tersangka pengedar sabu. (dok.Kominfo)

Merangin, Eksisjambi.com — Sepasang suami istri terpaksa harus berurusan dengan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Merangin karena terlibat dalam penyalahgunaan gunakan narkotika dengan jenis sabu.

Kedua pelaku tersebut yakni IA alias Ucil (27), warga Desa Sungai Ulak, dan NJ (20), warga Desa Tunggang, Kecamatan Lebong Utara, Provinsi Bengkulu ini diamankan pada Senin 30 Juni 2025 sekira pukul 09.00 WIB di desa Sungai Ulak, kecamatan Nalo Tantan, kabupaten Merangin. Penangkapan ini dilakukan merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang ditangani oleh Polres Sarolangun terhadap pelaku bernama Erianda Hutahaean.

Kapolres Merangin melalui Kasat Resnarkoba AKP Rezi Darwis, S.H., M.M menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya transaksi narkoba di wilayah Desa Sungai Ulak. Tim gabungan dari Satresnarkoba Polres Merangin dan Satresnarkoba Polres Sarolangun kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di kediamannya.

Baca Juga :  Cegah Balap Liar Selama Ramadhan, Polres Merangin Siaga Patroli Hingga Subuh

Dari tangan Ucil, petugas menyita lima paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih akhir 0,499 gram (setelah dikurangi 0,009 gram untuk uji BPOM dari total 0,508 gram), satu buah dompet kecil warna biru bermotif tanpa merek, dan satu lembar kertas rokok. Sementara dari pelaku Nike Juliarti, disita satu unit handphone merk Infinix warna silver.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa sabu tersebut diperoleh tersangka ucil dengan cara barter sepeda motor miliknya kepada pelaku Erianda Hutahaean dan Bella. Barang tersebut kemudian mereka pecah menjadi beberapa paket kecil untuk dijual.

Kasat Resnarkoba menambahkan bahwa kedua pelaku merupakan pengguna sekaligus pengedar narkotika. Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolres Merangin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti.

Baca Juga :  Dandim 0420/Sarko Dan Forkopimda Adakan Zoom Meeting Bersama Polres Merangin Dalam Pengamanan Nataru

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“ Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Merangin dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan narkoba dan melaporkan bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar ,” tegasnya.

Kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkoba lintas kabupaten tersebut. *Bas R*

Share :

Baca Juga

Bangko

Dandim Sarko Jalin Silaturahmi Dengan Unsur DPRD Sarolangun

Bangko

Tiga Orang Pelaku Penembakan Dibekuk Polisi

Bangko

Maulid Nabi Muhamad SAW di- Polres Merangin Bertemakan Keteladanan Akhlak Nabi Besar Muhamad SAW Kita Wujudkan Polri Yang Presisi

Advertorial

Piawai Memainkan Gambar Visual, Peltu April Hadi Kembali Perintahkan Staf MC 0420 Liput Hasil TMMD

Bangko

Bupati M. Syukur Optimis Merangin Baru Bakal Terwujud

Advertorial

Target Pembangunan Pos Jaga Warga Dan Satgas Pra TMMD Sarko Kebut

Bangko

HUT ke-1 Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol , Kasdim 0420/Sarko Pimpin Ziarah Ke TMP

Advertorial

Masyarakat Bukit Beringin Terima Penyuluhan Wasbang Dari Satgas TMMD Kodim Sarko