Eksisjambi.com – Wacana pemerintah membuka akses pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu mulai awal 2027 mendapat tanggapan dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Ketua Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI) Sumatera Selatan, Susi Maryani.
Susi mengusulkan agar proses pengangkatan PPPK penuh waktu menjadi PNS di lakukan secara bertahap tanpa melalui tes ulang. Menurutnya, mayoritas PPPK saat ini merupakan pegawai berusia di atas 35 tahun yang telah memiliki pengalaman panjang sebagai tenaga honorer sebelum di angkat menjadi PPPK.
“Enggak usah di tes lagi. Saya setuju apabila peralihan PPPK ke PNS secara bertahap berdasarkan usia dan masa kerja. Masa kerja di hitung dari waktu kami honorer, bukan melalui tes,” ujar Susi kepada JPNN, Kamis (10/9/2026).
Ia menilai pelaksanaan tes ulang hanya akan menambah beban anggaran negara, sementara pemerintah saat ini sedang melakukan efisiensi belanja. Selain itu, banyak guru honorer yang telah berulang kali mengikuti seleksi untuk memperoleh formasi PPPK.
Menurut Susi, pengalaman kerja seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam proses pengangkatan menjadi PNS. Ia berharap pemerintah memberikan prioritas kepada PPPK yang telah lama mengabdi, terutama mereka yang berusia di atas 35 tahun.
Susi juga menegaskan bahwa guru PPPK memiliki pengalaman yang tidak dimiliki oleh lulusan baru. Selama bertahun-tahun mengabdi sebagai tenaga honorer hingga menjadi PPPK, mereka telah melewati berbagai perubahan kebijakan pendidikan.
“Guru PNS fresh graduate dari segi kemampuan akademik memang bagus karena baru lulus. Namun, mereka belum tentu memiliki pengalaman seperti guru PPPK yang sudah mengajar sejak era Kurikulum KTSP hingga sekarang dengan pendekatan deep learning,” katanya.
Ia menambahkan, sebagian besar guru PPPK juga telah mengantongi sertifikat pendidik dan memiliki rekam jejak pengabdian yang panjang di dunia pendidikan.
“Kami berpengalaman dari honorer sampai PPPK dan sudah mempunyai sertifikat pendidik. Jadi, kurang apalagi dengan kami,” tegasnya.
Usulan tersebut muncul di tengah pembahasan mengenai skema pengangkatan PNS dari PPPK yang di rencanakan mulai dibuka pada 2027. Hingga kini, pemerintah belum mengumumkan secara resmi mekanisme maupun persyaratan teknis pelaksanaan kebijakan tersebut.*







