![]()
MERANGIN. EKSISJAMBI. COM — Terduga pelaku penembakan terhadap seorang pria di Kecamatan Margo Tabir, akhirnya dibekuk oleh Tim Sat Reskrim Polres Merangim, tim Polsek Tabir serta tim Polsek Tabir Selatan
Kurang dari 24 jam, atau tepatnya 13 jam, setelah kejadian penemuan seorang pria yang tergeletak di pinggir jalan di desa Tanjung Rejo, Kecamatan Margo Tabir (14/05). Akhirnya Polsek Tabir serta Satreskrim Polres Merangin berhasil membekuk Tiga orang sebagai terduga pelaku.
![]()
Pelaku yang berjenis kelamin wanita berinisial P, dan dua orang pria dengan inisial S dan A, di tangkap oleh tim gabungan pada Sabtu 15/05/2024, dan langsung di gelandang ke Mapolres Merangin.
Seperti yang diketahui pada sebelumnya, bahwa telah di temukan seorang pria yang tergeletak dipinggir jalan di area perkebunan karet di desa Tanjung Rejo, kecamatan Margo Tabir.
Korban yang bernama Anang Adiyanto (37) warga desa Sungai Sahut, kecamatan Tabir Selatan ini, saat ditemukan terdapat ada luka yang di duga diakibatkan adanya tembakan.
Walau sempat ditolong dan di antarkan ke Puskesmas, namun korban menghembuskan nafas terakhirnya di tengah perjalanan.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Merangin. AKBP Ruri Roberto.
“Dalam perkara ini kami terdiri Tim Polsek Tabir, Polsek Tabir Selatan dan juga Tim Sat Reskrim Polres Merangin langsung turun menangani perkara yang telah menyebabkan satu orang tewas, dari penyelusuran di lapangan, maka tim berhasil menangkap tiga orang yang di duga sebagai pelaku. Satu orang dari para tersangka adalah seorang wanita,”
Lebih jauh disampaikan oleh AKBP Ruri Roberto, bahwa antara korban dengan wanita yang di jadikan saksi mempunyai hubungan semenjak SMA.
“Wanita yang berinisial P yang berstatus single parent ini, mengaku punya hubungan dengan korban semenjak SMA, dan korban ini selalu meminta sesuatu kepada P. Jika tidak dituruti, maka korban mengancam akan menyebarkan vidio porno P. Tidak tahan karena terus di minta untuk menuruti kemauan korban dan juga diancam, maka P menyampaikan keluhannya kepada Dua orang rekannya tersebut, dan pada hari Jumat tersebut, salah seorang pelaku berjenis kelamin pria melakukan penembakan terhadap korban, akibat dari penembakan tersebut, korban meninggal dunia saat akan di bawa ke Puskesmas terdekat,” Ungkap AKBP Ruri Roberto.
Setelah menembak korban, pelaku berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara membuang senjata api rakitan tersebut kesungai.
Menurut Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, para bahwa pihaknya akan lebih hati hati dalam menerapkan pasal terhadap para pelaku.
“Pelaku bisa di kenakan pembunuhan 338 atau pasal 340 pembunuhan berencana,” Tutup AKBP Ruri Roberto. -(Bas.R)-







