#BSU2025 #SubsidiGaji #BPJSKetenagakerjaan #BantuanPemerintah #Kemanker #PekerjaIndonesia #NIK

Pemerintah Kembali Salurkan BSU 2025

Daerah | Sabtu, 26 Jul 2025 - 19:01 WIB

Sabtu, 26 Jul 2025 - 19:01 WIB

“Penerima bantuan wajib memastikan bahwa mereka memenuhi seluruh persyaratan. Pemerintah juga mengingatkan, jika terbukti tidak memenuhi kriteria, penerima BSU wajib mengembalikan dana ke Kas Negara, sebagaimana diatur dalam Permenaker No. 5 Tahun 2025.”ungkapnya.