Eksisjambi.com- Pemerintah kembali meluncurkan Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 sebagai bentuk dukungan terhadap kesejahteraan pekerja. Melalui program ini, pekerja berhak menerima bantuan berupa subsidi gaji/upah senilai Rp300.000 per bulan selama dua bulan, yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp600.000.
Program BSU 2025 menyasar pekerja berpenghasilan rendah yang terdaftar aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan. Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi pekerja/buruh sekaligus menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan perekonomian nasional.
Syarat Penerima BSU 2025: Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan bukti Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU), Memiliki gaji/upah maksimal Rp3.500.000 per bulan.
Bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) sebelum BSU disalurkan.
Bukan ASN, TNI, atau anggota Polri. Penerima bantuan wajib memastikan bahwa mereka memenuhi seluruh persyaratan. Pemerintah juga mengingatkan, jika terbukti tidak memenuhi kriteria, penerima BSU wajib mengembalikan dana ke Kas Negara, sebagaimana diatur dalam Permenaker No. 5 Tahun 2025.
Cara Mengecek Status Penerima BSU:
1. Kunjungi situs resmi bsu.kemnaker.go.id
2. Lakukan pengecekan dengan memasukkan NIK melalui fitur berikut: Cek NIK Penerima BSU
Masyarakat diimbau untuk tidak percaya pada oknum yang menjanjikan bantuan dengan imbalan. Informasi resmi hanya dapat diakses melalui website Kementerian Ketenagakerjaan.(*)