Korupsi Kaltara

Mantan Kadis Pariwisata Provinsi Kaltara Ditetapkan Sebagai Tersangka

News | Rabu, 11 Feb 2026 - 10:55 WIB

Rabu, 11 Feb 2026 - 10:55 WIB

Ketiga tersangka ini di duga melanggar ketentuan Pidana Korupsi sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf a, c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di ubah atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.