JAKARTA,http://Eksisjambi.com – Mantan pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kaltara di tetapkan sebagai tersangka atas indikasi tindak Pidana Korupsi belanja hibah pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) tahun anggaran 2021.
Hal ini di ungkapkan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara Samiaji Zakaria, ia menjelaskan bahwa sebanyak tiga orang di tetapkan sebagai tersangka pada hari Selasa 10/2/2026.
Berikut nama nama yang di tetapkan sebagai tersangka tindak pidana Korupsi di Dinas Pariwisata Provinsi Kaltara yakni, PLT Kadis SMDN, Ketua DPD Asita Kaltara Periode 2020/2025 SF, Pihak ketiga sebagai rekanan pelaksanaan kegiatan MI.
Ketiga tersangka ini di duga melanggar ketentuan Pidana Korupsi sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf a, c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di ubah atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
“Ketiga tersangka tersebut Penyidik langsung melakukan Penahanan Rutan terhadap 2 (dua) orang yang telah di tetapkan sebagai tersangka selama 20 dua puluh hari pertama di Rutan Polresta Bulungan. sedangkan rekanan atau pihak ketiga MI di tetapkan sebagai DPO karena tidak memenuhi panggilan Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejati Kaltara”ujarnya.**







