Polres

Polsek Tabir Ulu Sosialisasikan Bahaya Kenakalan Remaja dan Ancaman Narkoba di- SMPN 32 Merangin

Bangko | Selasa, 2 Sep 2025 - 00:47 WIB

Selasa, 2 Sep 2025 - 00:47 WIB

“Selain dapat merusak diri, penyalah gunaan Narkoba juga dapat dijerat dengan pidana, sangsinyapun juga cukup berat, penjara diatas empat tahun bahkan ada juga yang harus menerima hukuman mati,” Jelas Kapolsek Tabir