Eksisjambi.com – Hari Raya Idul Adha, umat Islam di seluruh dunia bersiap melaksanakan salah satu ibadah paling mulia dalam ajaran Islam, yaitu berqurban. Ibadah yang dilaksanakan setiap tanggal 10 Dzulhijjah ini tidak hanya bernilai spiritual, tetapi juga mengandung makna sosial yang sangat dalam.
Namun, hingga kini masih banyak masyarakat yang belum memahami secara utuh tata cara pembagian daging hewan qurban sesuai syariat Islam. Padahal, pembagian yang tepat sangat penting agar ibadah qurban benar-benar sah dan bermanfaat bagi semua pihak, terutama bagi mereka yang membutuhkan.
Pembagian Daging Qurban: Sepertiga, Sepertiga, Sepertiga, Menurut ajaran Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadis, daging qurban hendaknya dibagi menjadi tiga bagian. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh para ulama berdasarkan surah Al-Hajj ayat 36, yang menyebutkan pentingnya berbagi kepada orang lain dari hasil sembelihan.
Pembagian tersebut adalah sebagai berikut : 1. Sepertiga bagian diperuntukkan untuk orang yang berqurban dan keluarganya, yang dapat mengonsumsinya sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah
2. Sepertiga bagian diberikan kepada kerabat, sahabat, dan tetangga sebagai hadiah dan bentuk silaturahmi
3. Sepertiga sisanya diberikan kepada fakir miskin dan mereka yang membutuhkan secara cuma-cuma sebagai sedekah.
“Prinsip utamanya adalah berbagi kepada yang membutuhkan,” jelas Ustaz Ahmad Nasir, seorang dai ketika diwawancarai pada Sabtu (7/6/2025).
“Yang paling utama dari qurban adalah keikhlasan dan manfaat sosialnya. Jangan hanya fokus pada penyembelihan, tapi pikirkan juga siapa yang akan menerima daging itu.”kata da’i.
Selain memahami tata cara pembagian, penting juga bagi umat Muslim untuk mengetahui sejumlah larangan dalam distribusi hasil sembelihan. Salah satu larangan yang paling tegas dalam syariat adalah tidak diperbolehkannya memperjualbelikan bagian dari hewan qurban, termasuk kulit, kepala, atau bagian lainnya.
“Daging qurban bukan komoditas perdagangan. Tidak boleh dijual atau dijadikan alat tukar,” ujar Ustaz Ahmad.
“Termasuk, tukang sembelih tidak boleh diberi upah berupa daging qurban. Ia harus diberi bayaran dalam bentuk uang atau harta lainnya.”ucapnya.
Hal ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang menyebutkan bahwa “Siapa yang menjual kulit hewan qurban, maka tidak ada (pahala) qurbannya.” (HR. Al-Hakim).
Bolehkah Daging Qurban Diberikan kepada Non-Muslim?
Salah satu pertanyaan yang sering muncul menjelang Idul Adha adalah, apakah daging qurban boleh diberikan kepada non-Muslim?
Terkait hal ini, sebagian ulama dari kalangan mazhab Hanafi dan sebagian dari Syafi’i menyatakan boleh, selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat. Tujuannya bukan untuk ritual agama, tetapi sebagai bentuk sedekah sosial dan menjalin hubungan baik antar umat beragama.
Namun, pemberian ini harus dilakukan dengan niat yang benar, bukan untuk mencari pujian atau balasan, melainkan murni karena Allah SWT dan untuk mempererat hubungan kemanusiaan.
Qurban sebagai Ibadah dan Instrumen Sosial
Ibadah qurban bukan hanya ritual tahunan yang penuh simbolisme keagamaan. Ia adalah bentuk nyata dari kepedulian sosial dan solidaritas umat. Ketika daging hewan qurban sampai ke tangan mereka yang jarang atau bahkan tidak pernah makan daging, di sanalah letak keberkahan dan nilai luhur dari ibadah ini.
“Idul Adha bukan hanya soal menyembelih hewan, tapi juga soal menyembelih ego, keserakahan, dan menumbuhkan empati,” tambah Ustaz Ahmad.
Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk melaksanakan ibadah qurban dengan penuh keikhlasan, disertai pemahaman yang benar tentang teknis dan esensi pembagiannya. Dengan begitu, manfaat dari qurban akan dirasakan secara luas oleh masyarakat, terutama mereka yang hidup dalam kekurangan.(*)
Tagar: #IdulAdha2025 #Qurban #SyariatIslam #BerbagiQurban #FikihQurban #EksisJambi







