Home / Daerah / Internasional / Kerinci / Nasional / News

Minggu, 22 Maret 2026 - 12:58 WIB

Wisata Danau Kaco di Desa Manjunto Lempur Kerinci Resmi Dibuka Kembali

Wisata Alami Danau Kaco Kerinci Jambi

Wisata Alami Danau Kaco Kerinci Jambi

KERINCI,http://Eksisjambi.com  – Kabar baik bagi pecinta wisata alam. Objek wisata Danau Kaco yang berada di Desa Manjunto Lempur, Kecamatan Gunung Raya, resmi di buka kembali untuk umum mulai 19 Maret 2026.

Pembukaan ini diumumkan berdasarkan hasil rapat Pemuda/Karang Taruna Benteng Manjunto Desa Manjunto Lempur pada 8 Februari 2026, yang kemudian di perkuat melalui koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Selain itu, pembukaan kembali destinasi ini juga di lakukan setelah rampungnya proses pemeliharaan lingkungan di kawasan wisata tersebut.

Keputusan ini di harapkan menjadi angin segar bagi sektor pariwisata lokal, sekaligus meningkatkan kembali kunjungan wisatawan ke salah satu destinasi unggulan di Kabupaten Kerinci yang di kenal dengan keindahan air danau berwarna biru jernih tersebut.

Seiring dengan di bukanya kembali objek wisata, pengelola juga menetapkan sejumlah aturan yang wajib dipatuhi oleh seluruh pengunjung demi menjaga keselamatan serta kelestarian lingkungan.

Baca Juga :  Menteri PMK Muhadjir Effendy,Hadiri Milad Muhammadiyah Ke-109

Pengunjung hanya di perbolehkan memasuki kawasan wisata paling lambat pukul 11.00 WIB. Apabila ingin masuk melewati batas waktu tersebut, wisatawan di wajibkan menggunakan jasa porter atau pemandu resmi yang telah di sediakan oleh pengelola.

Selain itu, setiap pengunjung diwajibkan melapor kepada petugas serta meninggalkan kartu identitas diri seperti KTP, SIM, atau identitas lainnya sebelum memasuki area wisata. Setelah selesai berkunjung, pengunjung juga harus melapor kembali kepada petugas.

Pengelola juga menetapkan batas waktu kunjungan, di mana seluruh wisatawan di harapkan sudah kembali dari lokasi Danau Kaco paling lambat pukul 15.00 WIB.

Dari sisi kesehatan, pengunjung dengan riwayat penyakit berat seperti asma, jantung, maupun penyakit fatal lainnya tidak diperkenankan untuk mengunjungi kawasan wisata ini, mengingat medan perjalanan yang cukup menantang.

Dalam upaya menjaga kebersihan lingkungan, setiap pengunjung diwajibkan membawa kembali sampah pribadi sesuai dengan jumlah yang dibawa saat masuk. Petugas akan melakukan pemeriksaan di pintu keluar, dan apabila terdapat ketidaksesuaian, pengunjung akan dikenakan denda sebesar Rp50.000.

Baca Juga :  Viral! Wisata Pemandian Alami Bendungan Sungai Batang Sangkir di Kerinci

Pengelola juga menegaskan bahwa kawasan wisata ini tidak dilengkapi dengan asuransi. Oleh karena itu, setiap pengunjung diminta untuk menjaga keselamatan diri masing-masing selama berada di lokasi.

Apabila terdapat wisatawan, baik lokal maupun mancanegara, yang tidak menaati aturan yang telah ditetapkan, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan memasuki kawasan wisata.

Pengurus wisata Desa Manjunto Lempur berharap seluruh pihak dapat memahami dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Hal ini penting untuk memastikan keberlangsungan ekosistem alam serta meningkatkan kualitas destinasi wisata ke depan.

Dengan dibukanya kembali Danau Kaco, diharapkan wisata ini dapat terus menjadi daya tarik unggulan Kabupaten Kerinci sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat secara berkelanjutan.**

Share :

Baca Juga

Daerah

Ford F-150 Tetap Jadi Raja Truk Amerika, Hadir dengan Fitur Lebih Modern

Advertorial

Bupati Romi Minta Kafilah Tanjabtim Berlomba Tanpa Beban

Advertorial

Sekda Jambi: Poltekkes Cetak SDM Unggul

Daerah

Pastikan Ketersediaan & Kestabilan Harga Jelang Ramadhan, Satgas Pangan Sidak Pasar

Daerah

🔴 BREAKING NEWS. Kebakaran Landa SMP Negeri 2 Sungai Penuh, Siswa Panik Berhamburan

Advertorial

Bupati Kerinci Pimpin Peringatan HARHUBNAS Tahun 2023 Ke-53 di Bandara Depati Parbo

Advertorial

Safari Ramadhan di Masjid Al Aqsho, Al Haris: Pertahankan Nilai Agama dan Adat Istiadat Jambi Kota Sebrang
Gubernur Jambi DR. H. Al Haris, S. Sos. MH

Daerah

Kisah Inspiratif Gubernur Al Haris Dulu Loper Koran, Kini Pimpin Jambi 2 Periode