KERINCI,http://Eksisjambi.com – Kabar baik bagi pecinta wisata alam. Objek wisata Danau Kaco yang berada di Desa Manjunto Lempur, Kecamatan Gunung Raya, resmi di buka kembali untuk umum mulai 19 Maret 2026.
Pembukaan ini diumumkan berdasarkan hasil rapat Pemuda/Karang Taruna Benteng Manjunto Desa Manjunto Lempur pada 8 Februari 2026, yang kemudian di perkuat melalui koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Selain itu, pembukaan kembali destinasi ini juga di lakukan setelah rampungnya proses pemeliharaan lingkungan di kawasan wisata tersebut.
Keputusan ini di harapkan menjadi angin segar bagi sektor pariwisata lokal, sekaligus meningkatkan kembali kunjungan wisatawan ke salah satu destinasi unggulan di Kabupaten Kerinci yang di kenal dengan keindahan air danau berwarna biru jernih tersebut.
Seiring dengan di bukanya kembali objek wisata, pengelola juga menetapkan sejumlah aturan yang wajib dipatuhi oleh seluruh pengunjung demi menjaga keselamatan serta kelestarian lingkungan.
Pengunjung hanya di perbolehkan memasuki kawasan wisata paling lambat pukul 11.00 WIB. Apabila ingin masuk melewati batas waktu tersebut, wisatawan di wajibkan menggunakan jasa porter atau pemandu resmi yang telah di sediakan oleh pengelola.
Selain itu, setiap pengunjung diwajibkan melapor kepada petugas serta meninggalkan kartu identitas diri seperti KTP, SIM, atau identitas lainnya sebelum memasuki area wisata. Setelah selesai berkunjung, pengunjung juga harus melapor kembali kepada petugas.
Pengelola juga menetapkan batas waktu kunjungan, di mana seluruh wisatawan di harapkan sudah kembali dari lokasi Danau Kaco paling lambat pukul 15.00 WIB.
Dari sisi kesehatan, pengunjung dengan riwayat penyakit berat seperti asma, jantung, maupun penyakit fatal lainnya tidak diperkenankan untuk mengunjungi kawasan wisata ini, mengingat medan perjalanan yang cukup menantang.
Dalam upaya menjaga kebersihan lingkungan, setiap pengunjung diwajibkan membawa kembali sampah pribadi sesuai dengan jumlah yang dibawa saat masuk. Petugas akan melakukan pemeriksaan di pintu keluar, dan apabila terdapat ketidaksesuaian, pengunjung akan dikenakan denda sebesar Rp50.000.
Pengelola juga menegaskan bahwa kawasan wisata ini tidak dilengkapi dengan asuransi. Oleh karena itu, setiap pengunjung diminta untuk menjaga keselamatan diri masing-masing selama berada di lokasi.
Apabila terdapat wisatawan, baik lokal maupun mancanegara, yang tidak menaati aturan yang telah ditetapkan, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan memasuki kawasan wisata.
Pengurus wisata Desa Manjunto Lempur berharap seluruh pihak dapat memahami dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Hal ini penting untuk memastikan keberlangsungan ekosistem alam serta meningkatkan kualitas destinasi wisata ke depan.
Dengan dibukanya kembali Danau Kaco, diharapkan wisata ini dapat terus menjadi daya tarik unggulan Kabupaten Kerinci sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat secara berkelanjutan.**







