Eksis Jambi.com Merangin — Pada Kasus Virus covid-19 yang belum berkesudahan terutama di Kabupaten Merangin hingga terus meningkat, sehingga Pemerintah menerapkan PPKM Berskala mikro, sekaligus menggelar kegiatan Operasi guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 diwilayah hukum Polres Merangin.
Hal tersebut dilaksanakan oleh personil Polres Merangin, Polsek kota Bangko serta Satpol PP melaksanakan kegiatan berupa himbauan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara humanis pada sejumlah titik di Kabupaten Merangin pada (6/7/21) di mulai sekira pukul 22.00 WIB.
Kegiatan di pimpin oleh Kasat Sabhara Polres Merangin Iptu Irgazali S.E., serta Kasat Pol PP Drs. Shobraini, ME., dengan melibatkan personil Polsek Kota Bangko dan Satuan Pamong Praja Kabupaten Merangin, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kabupaten Merangin ini di laksanakan karna semakin meningkatnya jumlah pasien yang terjangkit Virus Covid-19.
Seperti dikatakan oleh Kasat Pol PP Drs. Shobraini, ME., menjelaskan “Dalam kegiatan malam ini kami menghimbau agar masyarakat selalu memakai masker serta menutup tempat hiburan malam dan tongkrongan, lalu membubarkan tempat yang menimbulkan kerumunan” Ucap Kasat.
Selain itu Kegiatan tersebut dalam rangka Penegakan Pendisiplinan PPKM Berskala Micro TA 2021, hingga tanggal 20 Juli 2021 mendatang akan dilakukan penyisiran guna penerapan kedisiplinan terhadap individu maupun tempat usaha yang melakukan pelanggaran terkait Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.
Adapun Aturan Lengkap PPKM Dalam penanganan Covid-19 di Provinsi Jambi yang di keluarkan oleh pemerintah Provinsi Jambi, “Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan (mal) sampai dengan pukul 20:00 WIB, pembatasan kapasitas tempat ibadah juga masih tetap 50%, tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50%, untuk operasional restoran layanan makanan/minuman secara online masih di izinkan sesuai jam operasional restoran, sementara untuk pendidikan kegiatan mengajar belajar masih seperti sebelumnya di lakukan secara daring atau online.
Peraturan PPKM tersebut di terapkan pada 03 Juli 2021 Di berlakukan sampai tanggal 20 Juli 2021, Jika masih di temukan para pelanggar peraturan PPKM tersebut maka petugas akan melakukan tindakan lebih tegas.
Disamping itu tim mendapati aktivitas masih berjalan di beberapa tempat, selanjutnya personil yang terlibat dalam kegiatan tersebut membubarkan kerumunan yang di dapati.
Terlebih diakhir operasi Kasat Sabhara IPTU Irgazali, S.E., mengungkapkan “Kegiatan ini akan kami lakukan sampai tanggal 20 Juli 2021 secara rutin di mulai pukul 22:00 WIB, dan berharap agar masyarakat menghindari kerumunan dan selalu mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) dan aturan-aturan PPKM micro, supaya tidak ada lagi dan berkurangnya masyarakat yang terkonfirmasi virus corona di Kabupaten Merangin” Demikian katanya.(Mira)







